Kabarminang – Sejumlah massa yang tergabung dalam Gerakan 6 Suku Peduli Lubuk Kilangan menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lubuk Kilangan, Kota Padang, Kamis (25/6/2026) pagi. Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan tuntutan agar kantor lembaga adat tersebut ditutup.
Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua KAN Lubuk Kilangan, Armansyah Datuak Gadang, menyatakan pihaknya menghargai aspirasi masyarakat. Namun, ia menegaskan bahwa para koordinator aksi tidak termasuk dalam struktur resmi KAN Lubuk Kilangan.
Menurut Armansyah, sejumlah niniak mamak yang memimpin gerakan tersebut belum diakui secara sah berdasarkan ketentuan hukum adat yang berlaku di wilayah kenagarian setempat.
“Mereka tidak masuk dalam kepengurusan struktural KAN Lubuk Kilangan saat ini. Pengangkatan mereka sebagai Ninik Mamak Adat belum melalui prosedur adat salingka nagari, belum ada kesepakatan kaum, dan belum dilewakan oleh Ninik Mamak Jinih 6 Suku,” ujar Armansyah, Kamis (25/6).
Ia menjelaskan, saat ini terdapat kekosongan posisi Jinih Adat dalam struktur organisasi KAN Lubuk Kilangan. Kondisi itu, menurutnya, terjadi karena belum adanya kesepakatan internal di dalam kaum yang memiliki hak atas posisi tersebut atau disebut Tunggua Panabangan.
Armansyah juga menanggapi tuntutan massa terkait dugaan rangkap jabatan yang disorot dalam aksi tersebut. Ia menegaskan posisinya sebagai Dewan Penasehat Direksi PT Semen Padang bukan bersifat pribadi.
“Jabatan di PT Semen Padang itu bersifat ex officio. Jabatan tersebut otomatis melekat pada posisi siapa saja yang menjabat sebagai Ketua KAN Lubuk Kilangan, bukan atas nama pribadi saya,” tegasnya.
Ia berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh isu yang berpotensi memicu perpecahan antara lembaga adat, masyarakat nagari, dan perusahaan. Armansyah juga mengajak pihak-pihak yang memiliki keberatan terhadap kepengurusannya agar menyelesaikan persoalan melalui mekanisme adat dan musyawarah.
















