Kabarminang — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) menemukan kelebihan bayar hampir Rp50 juta pada pembelian 1.500 helai kain sarung di Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok pada 2025.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Kabupaten Solok Tahun 2025. Laporan itu diterbitkan pada Mei 2026.
Dalam laporan itu dijelaskan bahwa pembelian 1.500 helai kain sarung itu tidak dilakukan oleh perusahaan penyedia yang tercantum sebagai penyedia dalam kontrak pengadaan. Pembelian tersebut juga tidak dilakukan melalui aplikasi e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Dalam kontrak pengadaan itu memang pembeliaan 1.500 heleai kain sarung itu dilakukan oleh CV UBK melalui dua kontrak. Kontrak pertama pada 19 Maret 2025. Dalam kontrak itu penyedia membeli 1.000 helai kain sarung dengan nilai satuan Rp88.800 per helai sehingga totalnya Rp88.800.000. Kontrak kedua pada 19 Mei 2025. Dalam kontrak itu penyedia membeli 500 helai kain sarung dengan nilai satuan Rp96.570 sehingga totalnya Rp48.285.000.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan melalui ulasan dokumen dan wawancara BPK pada 21 April 2026, pengadaan kain sarung itu tidak dilaksanakan oleh penyedia yang tercantum dalam kontrak, tetapi oleh pihak lain.
Dalam pelaksanaan pengadaan itu, sebagaimana yang ditulis dalam laporan BPK tersebut, kuasa pengguna anggaran bersurat kepada Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) perihal permintaan proses pengadaan e-purchasing yang disertai dengan formulir kerangka acuan kerja, spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri, dokumen pelaksanaan anggaran, dan rencana umum pengadaan.
Pejabat pembuat komitmen menyusun harga perkiraan sendiri berdasarkan hasil survei pasar yang dilakukan oleh staf Bagian Kesra Sekretariat Daerah Pemkab Solok pada beberapa toko di Padang, Kota Solok, dan Bukittinggi.
Dalam proses penentuan harga perkiraan sendiri, pejabat pembuat komitmen merujuk pada harga kain sarung merk Wadimor tingkat premium (harga setelah kena pajak). Berdasarkan hasil wawancara dengan PPK tanggal 21 April 2026 dan ulasan dokumen pengadaan diketahui bahwa penyusunan harga perkiraan sendiri dilakukan setelah pekerjaan selesai dilaksanakan. Dalam dokumen itu diketahui bahwa surat pesanan pembelian 1.000 helai sarung pada 19 Maret 2025 dan berita acara serah terimanya pada 20 Maret 2025. Sementara itu, surat pesanan pembelian 500 helai sarung pada 27 Mei 2025 dan berita acara serah terimanya pada 2 Juni 2025. Hal itu menunjukkan bahwa pengadaan kain sarung telah terlaksana sebelum adanya pemesanan pada aplikasi Inaproc.















