Senin, Agustus 10, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

BPK Temukan Kelebihan Bayar Pembelian 1.500 Sarung di Pemkab Solok 2025 Hampir Rp50 Juta

Holy Adib
Senin, 10 Agustus 2026 09:17
in Kabar Sumbar
Ilustrasi toko penjual kain sarung di pasar. Ilustrasi: Gemini AI

Ilustrasi toko penjual kain sarung di pasar. Ilustrasi: Gemini AI


Kabarminang — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) menemukan kelebihan bayar hampir Rp50 juta pada pembelian 1.500 helai kain sarung di Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok pada 2025.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Kabupaten Solok Tahun 2025. Laporan itu diterbitkan pada Mei 2026.

Dalam laporan itu dijelaskan bahwa pembelian 1.500 helai kain sarung itu tidak dilakukan oleh perusahaan penyedia yang tercantum sebagai penyedia dalam kontrak pengadaan. Pembelian tersebut juga tidak dilakukan melalui aplikasi e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Dalam kontrak pengadaan itu memang pembeliaan 1.500 heleai kain sarung itu dilakukan oleh CV UBK melalui dua kontrak. Kontrak pertama pada 19 Maret 2025. Dalam kontrak itu penyedia membeli 1.000 helai kain sarung dengan nilai satuan Rp88.800 per helai sehingga totalnya Rp88.800.000. Kontrak kedua pada 19 Mei 2025. Dalam kontrak itu penyedia membeli 500 helai kain sarung dengan nilai satuan Rp96.570 sehingga totalnya Rp48.285.000.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan melalui ulasan dokumen dan wawancara BPK pada 21 April 2026, pengadaan kain sarung itu tidak dilaksanakan oleh penyedia yang tercantum dalam kontrak, tetapi oleh pihak lain.

Dalam pelaksanaan pengadaan itu, sebagaimana yang ditulis dalam laporan BPK tersebut, kuasa pengguna anggaran bersurat kepada Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) perihal permintaan proses pengadaan e-purchasing yang disertai dengan formulir kerangka acuan kerja, spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri, dokumen pelaksanaan anggaran, dan rencana umum pengadaan.

Pejabat pembuat komitmen menyusun harga perkiraan sendiri berdasarkan hasil survei pasar yang dilakukan oleh staf Bagian Kesra Sekretariat Daerah Pemkab Solok pada beberapa toko di Padang, Kota Solok, dan Bukittinggi.

Dalam proses penentuan harga perkiraan sendiri, pejabat pembuat komitmen merujuk pada harga kain sarung merk Wadimor tingkat premium (harga setelah kena pajak). Berdasarkan hasil wawancara dengan PPK tanggal 21 April 2026 dan ulasan dokumen pengadaan diketahui bahwa penyusunan harga perkiraan sendiri dilakukan setelah pekerjaan selesai dilaksanakan. Dalam dokumen itu diketahui bahwa surat pesanan pembelian 1.000 helai sarung pada 19 Maret 2025 dan berita acara serah terimanya pada 20 Maret 2025. Sementara itu, surat pesanan pembelian 500 helai sarung pada 27 Mei 2025 dan berita acara serah terimanya pada 2 Juni 2025. Hal itu menunjukkan bahwa pengadaan kain sarung telah terlaksana sebelum adanya pemesanan pada aplikasi Inaproc.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: berita solokberita Sumatera BaratBPK RI Perwakilan Sumatera BaratBPK SumbarBPK temukan kelebihan bayarBupati SolokCV UBKe-Katalog LKPPINAPROCKabupaten Solokkain sarung Pemkab Solokkelebihan bayar kain sarungkelebihan pembayaran Rp49 jutalaporan BPK Kabupaten Solokpemeriksaan BPK SolokPemkab Solokpengadaan barang dan jasapengadaan e-purchasingpengadaan kain sarungpengadaan kain sarung 2025Rp49.163.000Safari Ramadan SolokSekda Kabupaten SolokSekretariat Daerah Kabupaten Soloktemuan BPK 2026temuan BPK SolokYS Solok

Berita Terkait

Kasus Dirreskrimum Polda Sumbar Cekcok-Pukul Pengendara Berakhir Damai

Kasus Dirreskrimum Polda Sumbar Cekcok-Pukul Pengendara Berakhir Damai

10 Agustus 2026
Pertunjukan Drone hingga Musik Meriahkan Xploria HJK Padang ke-357

Pertunjukan Drone hingga Musik Meriahkan Xploria HJK Padang ke-357

10 Agustus 2026
Pemko Padang Siagakan 438 Personel Jaga Kebersihan HJK ke-357

Pemko Padang Siagakan 438 Personel Jaga Kebersihan HJK ke-357

10 Agustus 2026
Bupati Dharmasraya Larang Pejabat Gunakan Mobil Dinas Selama Libur Lebaran 2026

Bupati Dharmasraya Raih SIEXPO Award 2026 atas Komitmen Dukung Kesejahteraan Petani Sawit

9 Agustus 2026
BOM Run 2026 Meriahkan HJK Padang ke-357, Diikuti 4.000 Peserta dari Luar Sumbar hingga Mancanegara

BOM Run 2026 Meriahkan HJK Padang ke-357, Diikuti 4.000 Peserta dari Luar Sumbar hingga Mancanegara

9 Agustus 2026
Beruang Madu Betina Terkena Jerat Babi di Pasaman, Kaki Terluka dan Bengkak

Beruang Madu Betina Terkena Jerat Babi di Pasaman, Kaki Terluka dan Bengkak

9 Agustus 2026
Next Post
Kasus Dirreskrimum Polda Sumbar Cekcok-Pukul Pengendara Berakhir Damai

Kasus Dirreskrimum Polda Sumbar Cekcok-Pukul Pengendara Berakhir Damai

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Kakak Siswi SD Korban Perundungan di Sijunjung Ceritakan Kronologi Adiknya Dianiaya

Kakak Siswi SD Korban Perundungan di Sijunjung Ceritakan Kronologi Adiknya Dianiaya

7 Agustus 2026

Viral Driver Dinas Mengaku Dipukul Oknum Perwira Polda Sumbar Usai Insiden di Jalan Menuju BIM

Viral Driver Dinas Mengaku Dipukul Oknum Perwira Polda Sumbar Usai Insiden di Jalan Menuju BIM

7 Agustus 2026

Tidak Masuk Kerja, Empat Polisi di Sijunjung Dipecat, Terpengaruh Judi Daring

Tidak Masuk Kerja, Empat Polisi di Sijunjung Dipecat, Terpengaruh Judi Daring

4 Agustus 2026

Bawa 61 Kg Ganja dari Sumatera Utara ke Padang Pariaman, Seorang Pria Ditangkap

Bawa 61 Kg Ganja dari Sumatera Utara ke Padang Pariaman, Seorang Pria Ditangkap

8 Agustus 2026

Dugaan Bullying Siswi SD di Sijunjung Berujung Laporan Polisi, Empat Anak Diduga Terlibat

Dugaan Bullying Siswi SD di Sijunjung Berujung Laporan Polisi, Empat Anak Diduga Terlibat

8 Agustus 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.