Berdasarkan hasil wawancara BPK dengan pejabat pembuat komitmen pada 21 April 2026 diketahui pelaksanaan kedua pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh seseorang berinisial YS, pemilik usaha fotokopi di kompleks perkantoran Pemkab Solok di Pasar Alahan Panjang. Menurut YS, ia melakukan pengadaan langsung tersebut dengan pertimbangan bahwa proses pengadaan harus segera dilakukan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan Safari Ramadan Tahun 2025. Ia menyanggupi untuk menyediakan kain sarung sesuai dengan permintaan pejabat pembuat komitmen.
Dalam laporan BPK itu disebut bahwa YS memasok kain sarung dari dua toko yang terletak di Kompleks Pertokoan Aur Kuning Bukittinggi, yaitu Toko SB dan Toko R, dengan harga beli lebih murah dibandingkan dengan harga kontrak pengadaan. Dengan kata lain, YS mengambil keuntungan melebihi tingkat keuntungan maksimal sesuai dengan ketentuan, yaitu 15 persen.
Menurut hasil perhitungan terhadap harga pembelian kain sarung setelah memperhitungkan margin keuntungan 15 persen dan biaya-biaya yang dikeluarkan selama proses pengadaan, terdapat kelebihan pembayaran pengadaan sarung sebesar Rp49.163.000. Angka itu merupakan keuntungan dari pembelian 1.000 helai kain sarung, yaitu Rp31.592.500, dan keuntungan dari pembelian 500 helai kain sarung, yaitu: Rp17.570.500.
Karena YS tidak memiliki perusahaan yang bergerak di bidang usaha perdagangan kain sarung dan tidak terdaftar sebagai penyedia pada aplikasi Inaproc, YS meminjam perusahaan CV UBK untuk mengurus segala keperluan administrasi yang berkaitan dengan proses pengadaan pada aplikasi Inaproc. Atas peminjaman perusahaan tersebut, YS selaku peminjam memberikan komisi dengan besaran sesuai dengan kesepakatan bersama dengan CV UBK. Pembayaran komisi tersebut dilakukan melalui pemotongan dari nilai pencairan surat perintah pencairan dana yang diterima CV UBK. Sementara itu, selebihnya ditransfer kepada YS.
Menurut BPK, kelebihan bayar Rp49.163.000 itu terjadi karena Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah Pemkab Solok sebagai kuasa pemegang anggaran kurang optimal melakukan pengawasan dan pengendalian pekerjaan di satuan kerjanya. Selain itu, hal tersebut terjadi karena pejabat pembuat komitmen dan pejabat pelaksana teknis kegiatan kurang optimal melakukan tugas dan tanggung jawab mereka.
Atas masalah tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Solok untuk memerintahkan sekretaris daerah guna memproses kelebihan bayar pengadaan kain sarung sebesar Rp49.163.000 dan menyetorkannya ke rekening kas umum daerah.
Kabarminang,com akan melanjutkan berita ini dengan tanggapan dari Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah Pemkab Solok tentang realisasi pengembalian kelebihan bayar tersebut. Tangapannya akan diterbitkan dalam berita selanjutnya.















