Senin, Agustus 10, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

BPK Temukan Kelebihan Bayar Pembelian 1.500 Sarung di Pemkab Solok 2025 Hampir Rp50 Juta

Holy Adib
Senin, 10 Agustus 2026 09:17
in Kabar Sumbar
Ilustrasi toko penjual kain sarung di pasar. Ilustrasi: Gemini AI

Ilustrasi toko penjual kain sarung di pasar. Ilustrasi: Gemini AI


Berdasarkan hasil wawancara BPK dengan pejabat pembuat komitmen pada 21 April 2026 diketahui pelaksanaan kedua pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh seseorang berinisial YS, pemilik usaha fotokopi di kompleks perkantoran Pemkab Solok di Pasar Alahan Panjang. Menurut YS, ia melakukan pengadaan langsung tersebut dengan pertimbangan bahwa proses pengadaan harus segera dilakukan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan Safari Ramadan Tahun 2025. Ia menyanggupi untuk menyediakan kain sarung sesuai dengan permintaan pejabat pembuat komitmen.

Dalam laporan BPK itu disebut bahwa YS memasok kain sarung dari dua toko yang terletak di Kompleks Pertokoan Aur Kuning Bukittinggi, yaitu Toko SB dan Toko R, dengan harga beli lebih murah dibandingkan dengan harga kontrak pengadaan. Dengan kata lain, YS mengambil keuntungan melebihi tingkat keuntungan maksimal sesuai dengan ketentuan, yaitu 15 persen.

Menurut hasil perhitungan terhadap harga pembelian kain sarung setelah memperhitungkan margin keuntungan 15 persen dan biaya-biaya yang dikeluarkan selama proses pengadaan, terdapat kelebihan pembayaran pengadaan sarung sebesar Rp49.163.000. Angka itu merupakan keuntungan dari pembelian 1.000 helai kain sarung, yaitu Rp31.592.500, dan keuntungan dari pembelian 500 helai kain sarung, yaitu: Rp17.570.500.

Karena YS tidak memiliki perusahaan yang bergerak di bidang usaha perdagangan kain sarung dan tidak terdaftar sebagai penyedia pada aplikasi Inaproc, YS meminjam perusahaan CV UBK untuk mengurus segala keperluan administrasi yang berkaitan dengan proses pengadaan pada aplikasi Inaproc. Atas peminjaman perusahaan tersebut, YS selaku peminjam memberikan komisi dengan besaran sesuai dengan kesepakatan bersama dengan CV UBK. Pembayaran komisi tersebut dilakukan melalui pemotongan dari nilai pencairan surat perintah pencairan dana yang diterima CV UBK. Sementara itu, selebihnya ditransfer kepada YS.

Menurut BPK, kelebihan bayar Rp49.163.000 itu terjadi karena Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah Pemkab Solok sebagai kuasa pemegang anggaran kurang optimal melakukan pengawasan dan pengendalian pekerjaan di satuan kerjanya. Selain itu, hal tersebut terjadi karena pejabat pembuat komitmen dan pejabat pelaksana teknis kegiatan kurang optimal melakukan tugas dan tanggung jawab mereka.

Atas masalah tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Solok untuk memerintahkan sekretaris daerah guna memproses kelebihan bayar pengadaan kain sarung sebesar Rp49.163.000 dan menyetorkannya ke rekening kas umum daerah.

Kabarminang,com akan melanjutkan berita ini dengan tanggapan dari Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah Pemkab Solok tentang realisasi pengembalian kelebihan bayar tersebut. Tangapannya akan diterbitkan dalam berita selanjutnya.


halaman 2 dari 2
Prev12
Tags: berita solokberita Sumatera BaratBPK RI Perwakilan Sumatera BaratBPK SumbarBPK temukan kelebihan bayarBupati SolokCV UBKe-Katalog LKPPINAPROCKabupaten Solokkain sarung Pemkab Solokkelebihan bayar kain sarungkelebihan pembayaran Rp49 jutalaporan BPK Kabupaten Solokpemeriksaan BPK SolokPemkab Solokpengadaan barang dan jasapengadaan e-purchasingpengadaan kain sarungpengadaan kain sarung 2025Rp49.163.000Safari Ramadan SolokSekda Kabupaten SolokSekretariat Daerah Kabupaten Soloktemuan BPK 2026temuan BPK SolokYS Solok

Berita Terkait

Kasus Dirreskrimum Polda Sumbar Cekcok-Pukul Pengendara Berakhir Damai

Kasus Dirreskrimum Polda Sumbar Cekcok-Pukul Pengendara Berakhir Damai

10 Agustus 2026
Pertunjukan Drone hingga Musik Meriahkan Xploria HJK Padang ke-357

Pertunjukan Drone hingga Musik Meriahkan Xploria HJK Padang ke-357

10 Agustus 2026
Pemko Padang Siagakan 438 Personel Jaga Kebersihan HJK ke-357

Pemko Padang Siagakan 438 Personel Jaga Kebersihan HJK ke-357

10 Agustus 2026
Bupati Dharmasraya Larang Pejabat Gunakan Mobil Dinas Selama Libur Lebaran 2026

Bupati Dharmasraya Raih SIEXPO Award 2026 atas Komitmen Dukung Kesejahteraan Petani Sawit

9 Agustus 2026
BOM Run 2026 Meriahkan HJK Padang ke-357, Diikuti 4.000 Peserta dari Luar Sumbar hingga Mancanegara

BOM Run 2026 Meriahkan HJK Padang ke-357, Diikuti 4.000 Peserta dari Luar Sumbar hingga Mancanegara

9 Agustus 2026
Beruang Madu Betina Terkena Jerat Babi di Pasaman, Kaki Terluka dan Bengkak

Beruang Madu Betina Terkena Jerat Babi di Pasaman, Kaki Terluka dan Bengkak

9 Agustus 2026
Next Post
Kasus Dirreskrimum Polda Sumbar Cekcok-Pukul Pengendara Berakhir Damai

Kasus Dirreskrimum Polda Sumbar Cekcok-Pukul Pengendara Berakhir Damai

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Kakak Siswi SD Korban Perundungan di Sijunjung Ceritakan Kronologi Adiknya Dianiaya

Kakak Siswi SD Korban Perundungan di Sijunjung Ceritakan Kronologi Adiknya Dianiaya

7 Agustus 2026

Viral Driver Dinas Mengaku Dipukul Oknum Perwira Polda Sumbar Usai Insiden di Jalan Menuju BIM

Viral Driver Dinas Mengaku Dipukul Oknum Perwira Polda Sumbar Usai Insiden di Jalan Menuju BIM

7 Agustus 2026

Tidak Masuk Kerja, Empat Polisi di Sijunjung Dipecat, Terpengaruh Judi Daring

Tidak Masuk Kerja, Empat Polisi di Sijunjung Dipecat, Terpengaruh Judi Daring

4 Agustus 2026

Bawa 61 Kg Ganja dari Sumatera Utara ke Padang Pariaman, Seorang Pria Ditangkap

Bawa 61 Kg Ganja dari Sumatera Utara ke Padang Pariaman, Seorang Pria Ditangkap

8 Agustus 2026

Dugaan Bullying Siswi SD di Sijunjung Berujung Laporan Polisi, Empat Anak Diduga Terlibat

Dugaan Bullying Siswi SD di Sijunjung Berujung Laporan Polisi, Empat Anak Diduga Terlibat

8 Agustus 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.