Kabarminang – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di sebuah penginapan di Kelurahan Padang Tiakar Mudik, Kota Payakumbuh, pada Sabtu (20/6/2026). Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana narkotika.
Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial AK (34) dan AM (43). Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, AKP Gusmanto, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan keduanya saat ini masih menjalani proses penyidikan.
“Iya, sudah kita amankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Gusmanto saat dikonfirmasi, Kamis (25/6/2026).
Menurut Gusmanto, pengungkapan kasus itu berawal dari penyelidikan terhadap AK yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kota Payakumbuh. Polisi kemudian melakukan pemantauan terhadap aktivitas tersangka hingga diketahui bertemu dengan seorang pria lain berinisial AM.
“Saat diikuti, yang bersangkutan bertemu dengan seorang pria yang kemudian kita ketahui sebagai AM di sebuah penginapan yang berlokasi di Kelurahan Padang Tiakar Mudik,” katanya.
Keduanya kemudian masuk ke salah satu kamar penginapan. Tak lama setelah itu, tim Satres Narkoba melakukan penggerebekan dan mendapati kedua pria tersebut berada di dalam kamar.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan enam paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat yang masih dalam proses pendataan, alat hisap sabu beserta kaca pirek, satu unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp1 juta, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lokasi, polisi menyebut seluruh barang bukti diakui sebagai milik AK.
















