“Hasil interogasi kita di lapangan, keseluruhan barang bukti merupakan milik AK dan yang bersangkutan dengan sadar mengakuinya,” ungkap Gusmanto.
Selanjutnya, kedua tersangka dibawa ke Polres Payakumbuh guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas kasus tersebut, AK dan AM disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.
halaman 2 dari 2
















