Kabarminang – Tim Tarantula Satresnarkoba Polres Tanah Datar menangkap seorang pria berinisial RNP (40) yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar, Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Tanah Datar, AKP Harmen, mengatakan penangkapan tersebut merupakan bagian dari pengungkapan kasus narkotika yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/20/VI/2026/Polres Tanah Datar tertanggal 23 Juni 2026.
RNP diketahui berstatus sebagai pengedar dan berdomisili di Jorong Bonai Padang Luar, Nagari III Koto, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar.
Harmen menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu yang dilakukan pelaku di wilayah Jorong Bonai Padang Luar. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menggunakan metode penyamaran dengan menghubungi pelaku melalui telepon.
Dalam komunikasi itu, petugas dan pelaku disebut menyepakati lokasi transaksi di kawasan Pinggir Jalan Puncak Pas, Nagari III Koto. Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan mendapati pelaku tengah berada di atas sepeda motor sebelum dilakukan penindakan.
Namun, penggeledahan awal terhadap badan pelaku dan area sekitar tidak menemukan barang bukti narkotika. Polisi kemudian mengembangkan pemeriksaan ke rumah pelaku di Jorong Bonai Padang Luar.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku menyimpan sabu di rumahnya.
















