Kabarminang — Sejumlah warga menyerahkan bukti baru dugaan pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan sengketa tanah ulayat di Jorong Tabiang, Nagari Sungai Kamuyang, Kecamatan Luhak, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, kepada polisi pada Senin (22/6/2026).
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, Iptu Andrio Putra Siregar, mengatakan laporan terkait dugaan tindak pidana tersebut telah diterima sejak 2025 setelah selesainya sidang perdata yang gugatannya dimulai sejak tahun 2020.
“Karena di dalam alat bukti yang digunakan di sidang perdata ada dokumen yang diduga dipalsukan. Makanya pelapor membuat laporan dugaan pemalsuan surat ke kepolisian,” tuturnya kepada Sumbarkita, Selasa (23/6/2026).
Ia mengatakan, terkait laporan tersebut sudah ditindaklanjuti, namun hingga saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Perkembangan terbaru, katanya, terjadi pada Senin (22/6/2026) ketika pihak pelapor, salah satunya bernama Kubis, bersama sejumlah warga Nagari Sungai Kamuyang, kembali mendatangi Mapolres Payakumbuh untuk menyerahkan bukti tambahan kepada penyidik.
Ia menyebut, bukti terbaru yang diterima pihaknya berupa satu dokumen. Kendati demikian, ia tidak merinci isi maupun bentuk dokumen tersebut karena masih menjadi bagian dari proses penyelidikan.
Ia menyebut, pihaknya hingga kini masih melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana tersebut.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah rumah di atas tanah ulayat itu dieksekusi setelah amar putusan eksekusi yang diterbitkan Pengadilan Negeri Payakumbuh. Dalam eksekusi itu diwarnai kericuhan, polisi dan warga saling dorong. Proses eksekusi itu pun hingga kini beredar luas di berbagai platform media sosial.
Tokoh adat sekaligus Niniak Mamak Ka Ampek Suku Pitopang Sungai Kamuyang, Hendri Donal Dt. Paduko Rajo Nan Bagonjong, menilai eksekusi melangkahi lembaga adat Minangkabau yang ada di kawasan setempat.
















