“Kami juga tidak mengetahui awalnya perkara ini, tahunya sudah saat di pengadilan diminta jadi saksi. Tidak ada anak kemenakan yang melapor, jadi di situlah awalnya kami meminta pihak pengadilan menunda eksekusi, selesaikan perkara ini di lembaga adat dulu,” tuturnya.
Namun, upaya mediasi itu katanya tidak mencapai kesepakatan karena Pengadilan Negeri Payakumbuh tetap menjalankan agenda eksekusi yang telah ditetapkan. Ia menyebut kehadiran dirinya dan tokoh adat lainnya pada eksekusi itu bukan sekadar membela pihak yang kalah secara ekonomi, melainkan untuk menyelamatkan tatanan tanah ulayat yang menjadi identitas budaya Minangkabau.
Ia menambahkan, malam itu para tokoh adat, niniak mamak, dan datuak Suku Pitopang akan melakukan musyawarah pengumpulan bukti data pemalsuan dan akan diajukan kepada pihak pengadilan. Ia juga berharap pihak terkait mengusut terlebih dahulu data yang diberikan pihak pemohon eksekusi.
















