Lahan yang menjadi objek eksekusi itu memiliki total luas sekitar 3.773 meter persegi yang terdiri atas empat bidang, yakni Tumpak 1 seluas 425 meter persegi, Tumpak 2 seluas 2.400 meter persegi, Tumpak 3 seluas 900 meter persegi, dan Tumpak 4 seluas 48 meter persegi. Di atas lahan tersebut terdapat enam unit rumah yang dihuni 13 kepala keluarga dan 27 makam orang tua yang berada dalam kawasan objek eksekusi.
Ia menyebut perkara tersebut semestinya diselesaikan melalui mekanisme adat karena kedua pihak yang bersengketa berada dalam satu garis persukuan yang sama, yaitu Suku Pitopang.
“Seharusnya masalah sengketa tanah ini diselesaikan terlebih dahulu menurut Hukum Adat Salingka Nagari Sungai Kamuyang melalui lembaga adat atau peradilan adat, bukan langsung melalui jalur hukum positif,” tuturnya kepada Sumbarkita, Jumat (19/6/2026).
Ia menyebut pihak termohon yang menempati lahan ini merupakan generasi ketiga yang statusnya malakok (menumpang atau memiliki hak pakai), bukan kaum asal pemilik ulayat, karena nasabnya (pertalian keluarga/hubungan darah) telah putus sejak ratusan tahun silam.
“Pihak yang sedang berperkara itu adalah Suwardi dkk sebagai pemohon eksekusi dan Nurliza dkk sebagai termohon. Kedua pihak ini sama-sama Suku Pitopang, wali nasab Dt. Paduko Sinjato, dan nasabnya itu sudah putus, tidak ada lagi yang hidup,” kata Hendri, yang juga Wakil Ketua LKAAM Sumatera Barat.
Ia mengatakan, dalam perkara ini peradilan hanya meminta data keterangan sepihak saja, dan datanya itu juga bukan data yang sebenarnya.
“Data yang diberikan pihak pemohon eksekusi salah satunya memalsukan data ranji hingga sampai ranjinya itu ke Dt. Paduko Sinjato, padahal nasabnya sudah punah, tidak mungkin orang yang sudah meninggal hidup kembali,” tuturnya.
Menurutnya, kedua pihak memiliki perekonomian yang berbeda, pihak yang meminta eksekusi memiliki kekayaan, sedangkan pihak yang dieksekusi memiliki keterbatasan ekonomi.
















