Kabarminang — Kuasa hukum anggota DPRD Sumbar, Beny Saswin Nasrun, Suharizal, mengatakan pihaknya akan mengajukan permohonan pengalihan penahanan dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan kota setelah kliennya menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen oleh PT Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Ahmad Yani Padang dan Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT Benal Ichsan Persada pada periode 2012 hingga 2020 yang rugikan negara Rp34 miliar. Beny saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Padang.
“Ketika ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jalan Pakubuwono, Jakarta, pada 17 Juni 2026 pukul 20.00 WIB, beliau sedang potong rambut di sebuah barbershop yang tidak jauh dari Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” kata Suharizal kepada Sumbarkita, Jumat (19/6/2026).
Ia melanjutkan, kondisi tersebut menunjukkan bahwa Beny tidak sedang berupaya menghindari proses hukum. Karena itu, pihaknya membantah anggapan yang berkembang bahwa Beny bersembunyi selama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Bagi kami, khususnya penasihat hukum tersangka, ini menangkis anggapan publik bahwa kami menyembunyikan. Padahal, yang bersangkutan tidak pernah bersembunyi,” ujarnya.
Ia mengatakan permohonan pengalihan penahanan merupakan hak hukum yang dimiliki tersangka selama proses penyidikan berlangsung.
“Kami akan memasukkan permohonan untuk tidak ditahan atau dialihkan menjadi tahanan kota,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa permohonan tersebut diajukan dengan harapan Beny memperoleh perlakuan yang sama dengan pihak lain yang juga terkait dalam perkara tersebut. Selain itu, Suharizal memastikan kliennya akan bersikap kooperatif dalam menjalani seluruh proses hukum hingga perkara tersebut memasuki tahap persidangan.
“Yang pasti klien kami akan kooperatif. Kita tunggu saja sampai perkara ini bergulir ke pengadilan,” katanya.















