Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Mukhlis, mengatakan bahwa Beny ditangkap penangkapan dilakukan terkait perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen oleh PT Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Ahmad Yani Padang dan Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT Benal Ichsan Persada pada periode 2012 hingga 2020. Menurut Mukhlis, perkara tersebut mengacu pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang tertuang dalam laporan tertanggal 11 Juli 2025.
“Dalam hasil audit tersebut ada penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp34 miliar,” katanya.
Mukhlis mengatakan bahwa Beny telah ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Desember 2025. Namun, setelah penetapan tersebut, katanya, Beny tidak memenuhi tiga kali panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik. Panggilan pertama diterbitkan pada 29 Desember 2025 untuk pemeriksaan pada 5 Januari 2026. Karena Beny tidak hadir, penyidik menerbitkan panggilan kedua untuk pemeriksaan pada 8 Januari 2026. Beny kembali tidak memenuhi panggilan tersebut. Selanjutnya, panggilan ketiga diterbitkan pada 9 Januari 2026 untuk pemeriksaan pada 14 Januari 2026. Beny lagi-lagi tidak hadir.
Karena tidak memenuhi tiga kali panggilan pemeriksaan, kata Mukhlis, Kejari Padang menerbitkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor B-1/L.3.10/Fd.2/01/2026 tertanggal 22 Januari 2026.
Mukhlis mengatakan saat ditangkap oleh Tim Intelijen Kejagung, Beny bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung lancar. Setelah ditangkap, katanya, Beny sempat dititipkan di Kejari Jakarta Selatan sebelum dibawa ke Sumbar pada Kamis (18/6/2026) sore.















