Suharizal juga menyebut kewajiban BSN kepada BNI telah diselesaikan. Ia mengatakan pinjaman senilai Rp34 miliar beserta bunga telah dilunasi.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejari Padang, Koswara, mengatakan bahwa Beny dititipkan sementara di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang.
“Tersangka saat ini sudah ditangkap dan nanti akan ditahan di Rutan Klas II B Padang yang berada di Anak Air, Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat,” kata Koswara saat jumpa pers di Kejaksaan Tinggi Sumbar, Kamis (18/6/2026).
Beny ditahan setelah ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jalan Pakubuwono, Jakarta, pada Rabu (17/6/2026) malam. Sebelumnya, Beny masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Padang karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.
Ia menyatakan penyidik akan mulai memeriksa BSN pada Senin pekan depan. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik juga akan mendalami alasan tersangka tidak memenuhi panggilan hingga dimasukan ke dalam DPO.
“Masalah kenapa tersangka jadi DPO, nanti digali keterangannya pada saat pemeriksaan tersangka,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa tersangka tetap akan memperoleh seluruh haknya selama proses hukum berlangsung, termasuk hak menghadirkan saksi dan ahli yang dianggap dapat meringankan.
“Sebelumnya kita sudah meminta tersangka untuk menyerahkan diri. Ketika diperiksa kita bakal memberikan hak-hak dia, saksi, ahli yang mendapatkan azas meringankan karena setiap hukum kita itu sama dan adil,” katanya.















