Kabarminang – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Beny Saswin Nasrun, buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan BSN ditangkap pada Rabu (17/6/2026) di kawasan Jalan Pakubuwono, Jakarta Selatan.
“Saat penangkapan, tersangka bersikap kooperatif sehingga prosesnya berjalan dengan lancar,” kata Anang dalam keterangannya, Kamis (18/6).
BSN diketahui anggota DPRD Sumbar Periode 2024-2029 dari Partai Demokrat. Dalam kasus ini dia jadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Ahmad Yani Padang kepada PT Benal Ichsan Persada.
Menurut Anang, kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen yang dilakukan oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Padang bersama Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT Benal Ichsan Persada pada periode 2012 hingga 2020.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tertanggal 11 Juli 2025, ditemukan adanya penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp34 miliar.
“Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut, ditemukan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp34 miliar,” katanya.
Setelah ditangkap, BSN untuk sementara dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum menjalani proses hukum lebih lanjut oleh penyidik.
Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung meminta seluruh jajaran kejaksaan untuk terus memantau dan memburu para buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian orang. Langkah itu dilakukan untuk memastikan penegakan hukum berjalan efektif serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Jaksa Agung juga mengimbau seluruh buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan Republik Indonesia agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegasnya.
















