Kabarminang — Polisi menangkap seorang pria di Jorong Padang Laweh, Nagari Padang Laweh, Kecamatan Sungai Tarab, Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar), pada Rabu (17/6/2026) malam karena diduga mencuri di sebuah rumah.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Datar, Iptu Muhammad Iqbal, mengatakan bahwa pria itu berinisial YR (25 tahun), warga Jorong Nan IV, Nagari Pagaruyung, Kecamatan Tanjung Emas.
Perihal penangkapan YR, Iqbal menerangkan bahwa pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 23.45 WIB Tim Operasional Unit Reaksi Cepat (URC) menerima informasi dari warga tentang keberadaan seorang buronan alias orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian dengan pemberatan. Setelah itu, tim mengejar buronan tersebut.
“Tim URC menangkap pelaku di rumah pacarnya di Jorong Padang Laweh. Saat ditangkap, tersangka melawan karena menolak ditangkap. Namun, tim berhasil menangkapnya,” ujar Iqbal pada Kamis (18/6/2026).
Pihaknya menyita sejumlah barang bukti dari YR, yaitu sepeda motor Honda Beat hitam tanpa nomor polisi, alat penanak nasi elektrik merek Yong Ma, tabung LPG 3 kg, dan sebuah mesin bor.
Iqbal menginformasikan bahwa YR diduga mencuri di rumah warga bernama Ade di Perumahan Rizano, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum. Ia menyebut bahwa Ade dan keluarganya sering meninggalkan rumah itu karena mereka bekerja di Bukittinggi.
Saat kembali ke rumahnya pada pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, kata Iqbal, Ade tidak menemukan TV-nya berada di tempatnya. Kemudian, Ade pergi ke dapur dan tidak melihat sejumlah barang berada di tempatnya, seperti mesin penanak nasi elektrik, spiker aktif, tabung gas, selang sower. Sementara itu, di kamar tidur, Ade melihat kamarnya teracak-acak.
“Korban lalu melihat pintu belakang rumahnya terbuka. Akibat kejadian tersebut, korban rugi sekitar Rp15 juta, lalu melapor ke Polres Tanah Datar,” ucap Iqbal.















