Iqbal mengatakan bahwa polres menerima laporan korban dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/85/V/2026/SPKT/Polres Tanah Datar tanggal 9 Mei 2026. Setelah menerima laporan itu, katanya, pihaknya melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, pihaknya mengantongi identitas terduga pencuri tersebut, yaitu pria berinisial YR.
Pihaknya lalu menetapkan YR sebagai tersangka, kemudian memasukkannya ke dalam DPO.
halaman 2 dari 2















