Senin, Juni 15, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Avanza Ringsek Tertabrak Kereta di Padang, KAI Singgung Sanksi Pidana Penerobos Rel

Mengki Kurniawan
Senin, 15 Juni 2026 17:32
in Peristiwa

Kabarminang – Sebuah minibus Toyota Avanza hitam dengan nomor polisi B 2806 PIO ringsek parah setelah bertabrakan dengan KA LL1102 Lokomotif Dinas Langsir di perlintasan liar kawasan Banuaran-Kotobaru, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Senin (15/6/2026) sekitar pukul 06.20 WIB.

Kecelakaan di petak jalan antara Stasiun Bukit Putus–Padang ini terjadi karena pengemudi minibus diduga menerobos rel saat kondisi pagi hari yang masih relatif gelap.

Kepala Humas PT KAI Divre II Sumatera Barat, Reza Shahab, memaparkan bahwa kronologi kejadian bermula saat masinis sebenarnya sudah membunyikan klakson lokomotif (Semboyan 35) secara berulang-ulang sebagai peringatan.

Namun, karena perlintasan sebidang tersebut tidak memiliki palang pintu, pengemudi kendaraan tetap masuk ke jalur rel dan tidak mengindahkan peringatan tersebut sehingga tabrakan keras tidak dapat dihindarkan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhenti sejenak, melihat ke kanan dan kiri sebelum melintas, serta memastikan tidak ada kereta api yang akan lewat karena keselamatan harus menjadi prioritas utama,” ujar Reza melalui siaran pers PT KAI.

Reza melanjutkan, aturan mengenai prioritas perjalanan kereta api ini telah dipertegas dalam Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam regulasi tersebut, setiap pengguna jalan memiliki kewajiban hukum untuk mendahulukan perjalanan kereta api pada titik perpotongan sebidang.

“Pelanggaran terhadap ketentuan ini tidak hanya membahayakan nyawa, tetapi juga dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000 sesuai Pasal 199 Undang-Undang Perkeretaapian,” kata Reza.

Ia menyampaikan, sebagai langkah konkret pascakecelakaan, PT KAI Divre II Sumatera Barat berkomitmen untuk terus melakukan penutupan perlintasan liar secara bertahap di wilayah operasionalnya. Pihak KAI juga gencar berkolaborasi dengan pemerintah daerah, aparat kewilayahan, hingga komunitas Railfans untuk mengedukasi warga serta pelajar di sekitar jalur rel agar tidak melakukan aktivitas yang membahayakan perjalanan kereta api.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu. Sementara itu, kronologi lengkap kecelakaan masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.


Tags: Jalur Rel KeretaKecelakaan Kereta Apikecelakaan perlintasan sebidangkeselamatan kereta apiKota PadangLubuk BegalungPerlintasan LiarPT KAI Divre II SumbarReza ShahabToyota Avanza

Berita Terkait

Rumah Kontrakan Terbakar di Bukittinggi, Penghuni Luka Parah, 21 Tabung Gas Ditemukan

Rumah Kontrakan Terbakar di Bukittinggi, Penghuni Luka Parah, 21 Tabung Gas Ditemukan

15 Juni 2026
Mobil Pengangkut Ayam Tertimbun Material Longsor yang Lumpuhkan Jalur Padang—Bengkulu

Sopir Pikap Terseret Longsor di Bukit Lampu Padang, Korban Patah Tulang

15 Juni 2026
Angkut 4 Motor, Mobil Pikap Kecelakaan di Padang, 1 Orang Tewas di Tempat Kejadian

Angkut 4 Motor, Mobil Pikap Kecelakaan di Padang, 1 Orang Tewas di Tempat Kejadian

15 Juni 2026
6 Rumah Warga di Sijunjung Terbakar, 3 Bangunan Rata dengan Tanah

6 Rumah Warga di Sijunjung Terbakar, 3 Bangunan Rata dengan Tanah

14 Juni 2026
Jalan Padang-Pasaman Barat Terendam Banjir hingga 50 Sentimeter

Jalan Padang-Pasaman Barat Terendam Banjir hingga 50 Sentimeter

14 Juni 2026
Mobil Pengangkut Ayam Tertimbun Material Longsor yang Lumpuhkan Jalur Padang—Bengkulu

Mobil Pengangkut Ayam Tertimbun Material Longsor yang Lumpuhkan Jalur Padang—Bengkulu

14 Juni 2026
Next Post
Bawa Keranda dan Nyalakan Lilin, Mahasiswa Sumbar Desak Pembatalan Revisi UU Polri dalam Aksi di DPRD

Bawa Keranda dan Nyalakan Lilin, Mahasiswa Sumbar Desak Pembatalan Revisi UU Polri dalam Aksi di DPRD

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Diduga Aniaya Adik Perempuan, Pria di Lima Puluh Kota Ditahan Polisi, Korban Penyandang Disabilitas

Diduga Aniaya Adik Perempuan, Pria di Lima Puluh Kota Ditahan Polisi, Korban Penyandang Disabilitas

14 Juni 2026

4 Operator Ekskavator Tambang Emas Ilegal di Pasaman Barat Ditangkap Polisi

Polda, Gubernur, serta 9 Bupati dan Wali Kota di Sumbar Dilaporkan Terkait Pertambangan Emas Ilegal

12 Juni 2026

Tabrakan Dua Motor dan Mobil di Pasaman, Tiga Orang Tewas

Tabrakan Dua Motor dan Mobil di Pasaman, Tiga Orang Tewas

9 Juni 2026

Setelah Arisal Aziz Mundur, Ini Nama Ketua DPW dan DPD PAN Se-Sumbar yang Dilantik

Setelah Arisal Aziz Mundur, Ini Nama Ketua DPW dan DPD PAN Se-Sumbar yang Dilantik

15 Juni 2026

Demo di Polda, Mahasiswa Tantang Kapolda Baru Tuntaskan Tambang Ilegal di Sumbar: Rakyat Kecil Ditangkap, Pemodal Selalu Lolos

Demo di Polda, Mahasiswa Tantang Kapolda Baru Tuntaskan Tambang Ilegal di Sumbar: Rakyat Kecil Ditangkap, Pemodal Selalu Lolos

8 Juni 2026

3 Kendaraan Kecelakaan Beruntun di Pasaman, 3 Pelajar SMA Tewas

3 Kendaraan Kecelakaan Beruntun di Pasaman, 3 Pelajar SMA Tewas

10 Juni 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.