Kabarminang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam mulai memasang stiker pada kendaraan yang menunggak pajak sebagai upaya mengingatkan pemilik kendaraan agar memenuhi kewajibannya membayar pajak. Program tersebut mulai dilaksanakan sejak Senin (8/6/2026).
Kebijakan itu muncul di tengah berbagai keluhan masyarakat terkait kondisi ekonomi, mulai dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), meningkatnya harga kebutuhan pokok, hingga persoalan infrastruktur yang dinilai belum sepenuhnya teratasi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Agam, Mhd. Lutfi, membenarkan adanya pemasangan stiker bagi kendaraan yang tercatat menunggak pajak. Menurutnya, langkah tersebut bertujuan sebagai pengingat kepada wajib pajak agar segera menunaikan kewajibannya.
“Setelah pemasangan stiker itu, warga boleh melepaskan stiker atau tetap membiarkannya. Yang penting kita dari pemkab sudah memberikan stiker untuk mengingatkan warga wajib membayar pajak bagi kendaraan yang menunggak,” kata Lutfi kepada Sumbarkita, Kamis (11/6/2026).
Ia menjelaskan, penerapan pemasangan stiker dilakukan oleh Pemkab Agam bersama Samsat. Namun, hingga kini pihaknya belum mengetahui secara rinci perkembangan maupun dampak dari kebijakan tersebut setelah mulai diterapkan.
“Untuk perkembangannya dan dampaknya saat ini saya belum mengetahui secara rinci, karena pendataan pembayaran pajak itu diawasi samsat,” ujarnya.
Di sisi lain, kebijakan itu memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat. Dalam narasi yang beredar, sejumlah warga mempertanyakan kebijakan pemasangan stiker di tengah kondisi ekonomi yang dinilai semakin berat.
Narasi tersebut menyinggung kenaikan harga BBM, meningkatnya harga kebutuhan pokok, terbatasnya lapangan pekerjaan, hingga masih adanya jalan rusak yang belum diperbaiki. Warga juga mempertanyakan penggunaan dana yang berasal dari pembayaran pajak selama ini.
















