Menanggapi alasan sebagian masyarakat yang menunggak pajak karena tekanan ekonomi, Lutfi menegaskan bahwa kewajiban membayar pajak tetap harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan bermotor.
Menurutnya, setiap orang yang memiliki kendaraan telah memahami kewajiban membayar pajak sebagai bagian dari kepemilikan kendaraan tersebut.
“Walaupun kondisi ekonomi saat ini seperti itu, tetap kewajiban warga untuk membayar pajak harus dibayarkan. Kalau membeli motor bisa, masa untuk membayar pajak tidak bisa. Kan kewajiban warga kalau sudah membeli motor harus membayar pajak,” katanya.
Terkait pertanyaan masyarakat mengenai alokasi dana dari pembayaran pajak, Lutfi mengatakan dana tersebut digunakan untuk pembangunan infrastruktur melalui kerja sama pemerintah daerah dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Meski demikian, ia belum merinci lebih lanjut program maupun kegiatan pembangunan yang didanai dari penerimaan pajak kendaraan bermotor tersebut.
Sementara itu, mengenai kritik masyarakat yang mempertanyakan manfaat pembayaran pajak di tengah masih adanya jalan rusak, tingginya biaya hidup, kondisi ekonomi yang lesu, serta persoalan pengangguran, Lutfi menilai hal tersebut merupakan bagian dari aspirasi masyarakat.
“Itu sudah biasa kita dengar. Itu hak mereka menyampaikan aspirasi,” ujarnya.
Dalam keterangannya, Sekda Agam juga belum menyampaikan langkah atau solusi khusus yang akan ditempuh pemerintah daerah untuk merespons keluhan masyarakat terkait tekanan ekonomi, kenaikan harga kebutuhan pokok, maupun kenaikan harga BBM yang menjadi sorotan dalam berbagai tanggapan warga terhadap kebijakan tersebut
















