Kabarminang — Seorang pengacara mengaku tidak dapat bertemu dengan kliennya saat berkunjung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Anak Air, Padang, Sumatera Barat (Sumbar), pada Kamis (11/6/2026).
Pengancara tersebut, Yunafri, mengatakan bahwa kedatangannya ke lapas sekitar pukul 11.00 WIB bertujuan menemui klienn, Melda Sintia, narapidana kasus narkotika. Ia menjelaskan bahwa dirinya sempat diperbolehkan masuk oleh petugas piket di bagian bawah. Namun, ketika mengajukan permintaan untuk bertemu kliennya kepada petugas di lantai dua yang bernama Lili, permohonan tersebut tidak dikabulkan.
Yunafri mengungkapkan bahwa petugas itu menyampaikan bahwa pihak yang diperkenankan menjenguk dan berbicara dengan warga binaan hanya keluarga inti, yakni ayah dan ibu. Padahal, katanya, ia telah menerangkan statusnya sebagai penasihat hukum Melda Sintia. Ia juga menyebut hanya ingin menyampaikan beberapa pesan dari keluarga sekaligus berbincang singkat dengan kliennya.
Meski demikian, izin pertemuan tetap tidak diberikan. Yunafri mengatakan bahwa petugas itu menjelaskan bahwa pertemuan dengan warga binaan harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan kepala lapas, sementara kepala lapas tidak berada di kantor saat itu.
“Kalau memang semua harus menunggu izin kepala lapas, lalu bagaimana dengan kewenangan petugas yang ada di lapas? Ini pertama kali saya mengalami hal seperti ini,” ucap Yunafri.
Mantan Kepala Ombudsman Sumatera Barat periode 2012–2017 itu menilai bahwa penasihat hukum memiliki hak untuk bertemu dengan kliennya, baik dalam rangka pendampingan maupun untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan perkara yang ditangani. Ia mengaku selama ini tidak pernah menemui hambatan serupa ketika melakukan kunjungan ke Lapas Perempuan Anak Air.
Dalam kunjungan tersebut, Yunafri juga bermaksud mengonfirmasi informasi yang diterimanya terkait dengan kliennya. Namun, ia belum bersedia menjelaskan informasi tersebut kepada publik.
“Kami hanya ingin memastikan informasi yang kami terima. Itu sebabnya, kami berupaya bertemu langsung dengan klien,” tutur Yunafri.















