Karena itu, Yunafri mempertanyakan pelayanan Lapas Perempuan Anak Air. Ia berharap lapas mengevaluasi pelayanan kepada warga, termasuk terhadap penasihat hukum yang menjalankan tugas pendampingan hukum.
“Saya berharap ada evaluasi sehingga pelayanan ke depan bisa lebih baik lagi dan tidak membedakan siapa yang datang. Lapas ini selama ini memiliki citra yang baik sehingga pelayanan publiknya perlu terus dijaga,” katanya.
Sementara itu, Kepala Perempuan Kelas IIB Anak Air, Susi Andriany Pohan, mengatakan bahwa hal itu merupakan kesalahpahaman antara anak buahnya dan pengacara tersebut. Ia membantah bahwa pihaknya melarang pengacara untuk menemui kliennya yang menjalani hukuman di lapas.
“Saat pengacara itu datang, saya tidak berada di lapas. Saya mengantarkan anak buah saya ke RSI Siti Rahmah untuk berobat karena dia terkena penyakit DBD. Masalah itu hanya miskomunikasi. Saya sudah memberikan klarifikasi kepada pengacara itu. Besok dia datang ke lapas,” tutur Susi.
Susi menambahkan bahwa ia tidak pernah menolah pengacara untuk datang ke lapas guna bertemu klien karena memang narapidana memiliki hak untuk mendapatkan bantuan hukum. Ia mengungkapkan bahwa ia pernah kembali lagi ke lapas malam-malam setelah tiba di rumah karena ada pengacara yang datang ke lapas untuk menemui narapidana.















