Kabarminang — Polisi menangkap seorang pemuda di Kampung Pulai, Nagari Lakitan Tengah, Kecamatan Lengayang, Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), pada Sabtu (6/6/2026) pukul 22.00 WIB saat menjual sabu-sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hardi Yasmar, mengatakan bahwa pemuda tersebut berinisial MI (25 tahun), warga Kampung Sikabu, Nagari Lakitan Timur, Kecamatan Lengayang.
Sebelum menangkap MI, pihaknya mendapatkan informasi dari warga Kampung Pulai bahwa mereka sudah resah akan seringnya transaksi sabu-sabu di kampung tersebut. Setelah menerima informasi itu, pihaknya melakukan penyelidikan untuk mengetahui orang yang sering bertransaksi sabu-sabu di sana.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Hardi, pihaknya mengantongi identitas seseorang yang diduga sering menjual sabu-sabu di Kampung Pulai, yaitu pemuda berinisial MI. Untuk memancing MI, Hardi menugasi anggotanya untuk menyamar sebagai pembeli narkoba alias melakukan pembelian terselubung kepada MI.
“Petugas yang menyamar sebagai pembeli berjanji untuk bertemu dengan MI pada Sabtu malam. MI meminta petugas untuk menunggunya di dekat jembatan di Kampung Pulai pukul 22.00 WIB,” ujar Hardi pada Minggu (7/6/2026).
Tidak berapa lama kemudian, kata Hardi, MIsampai di lokasi tersebut dengan menggunakan sepeda motor. Setelah itu, katanya, MI memperlihatkan sabu yang akan dijualnya kepada petugas. Saat itu pihaknya langsung menangkap MI.
Setelah itu, kata Hardi, pihaknya memanggil dua warga setempat untuk menyaksikan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan sepeda motor MI. Berdasarkan hasil penggeledahan, pihaknya menemukan 1 paket kecil sabu-sabu terbungkus plastik klip bening di dalam kotak rokok Surya, 7 paket kecil sabu-sabu terbungkus plastik klip bening di dalam dompet hitam di saku celana depan sebelah kiri MI.
“Total berat delapan paket sabu-sabu itu 0,55 gram. MI mengakui bahwa narkoba tersebut miliknya,” ucap Hardi.
Hardi mengategorikan MI sebagai terduga pengedar sabu-sabu. Dengan barang bukti kurang dari lima gram tersebut, pihaknya akan menjerat MI dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Dia terancam hukuman maksimal 12 tahun,” tutur Hardi.
















