Sabtu, Oktober 24, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
Home Artikel & Opini

Korupsi Imipas: Ketika Penyimpangan Menjadi Kebiasaan di Lingkungan Birokrasi

Redaksi
Minggu, 07 Juni 2026 | 10:04
in Artikel & Opini
Foto: Ilustrasi AI

Foto: Ilustrasi AI

Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Dr. Hendrizal, S.IP., M.Pd.

Kabarminang – Pengungkapan dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menempatkan publik pada pertanyaan yang sama: mengapa praktik semacam ini terus berulang, bahkan ketika sistem pengawasan semakin ketat dan teknologi pelayanan semakin maju?

Pertanyaan tersebut penting karena kasus yang sedang didalami KPK tidak hanya berbicara tentang pelanggaran hukum. Jika dugaan yang ada terbukti, persoalan ini juga menyangkut perilaku manusia, budaya organisasi, dan cara kekuasaan memengaruhi keputusan individu dalam lingkungan birokrasi. Dengan kata lain, kasus ini tidak cukup dipahami dari perspektif hukum semata. Kita juga perlu melihatnya melalui lensa psikologi hukum.

Data yang terungkap sejauh ini menunjukkan dugaan pemerasan dalam layanan izin tinggal WNA mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar sepanjang periode 2022–2026. Selain itu, terdapat temuan aliran dana mencurigakan hingga ratusan miliar rupiah yang masih didalami penyidik. Tentu seluruh proses tersebut harus dihormati sesuai asas praduga tak bersalah. Namun besarnya angka yang muncul menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dapat dianggap sebagai penyimpangan yang berdiri sendiri.

Dalam psikologi hukum, terdapat konsep yang dikenal sebagai normalisasi penyimpangan. Fenomena ini terjadi ketika tindakan yang awalnya dianggap salah perlahan-lahan diterima sebagai sesuatu yang biasa. Prosesnya tidak terjadi secara tiba-tiba. Ia tumbuh melalui pembiasaan. Pelanggaran kecil yang dibiarkan akan menjadi standar baru. Standar baru yang terus diulang akhirnya berubah menjadi kebiasaan. Pada tahap tertentu, individu bahkan tidak lagi merasa sedang melakukan sesuatu yang keliru.

Fenomena tersebut pernah dijelaskan oleh Diane Vaughan (1996) dalam konsep normalization of deviance. Menurutnya, sebuah organisasi dapat secara perlahan menerima perilaku menyimpang sebagai praktik yang wajar apabila penyimpangan tersebut berlangsung terus-menerus tanpa konsekuensi yang berarti. Dalam kondisi seperti itu, batas antara yang benar dan yang salah menjadi semakin kabur. Di sinilah bahaya terbesar sebenarnya berada.

Korupsi besar jarang lahir dari keputusan besar yang mendadak. Korupsi lebih sering tumbuh dari toleransi terhadap pelanggaran-pelanggaran kecil yang dianggap tidak penting. Ketika lingkungan kerja mulai menganggap penyimpangan sebagai hal biasa, individu yang awalnya menolak dapat berubah menjadi permisif. Bahkan dalam beberapa kasus, mereka yang tidak ikut terlibat justru dianggap berbeda dari kelompoknya.

Psikolog sosial Albert Bandura (1999) menyebut proses ini sebagai moral disengagement atau pelepasan kendali moral. Seseorang tetap mengetahui bahwa tindakannya salah, tetapi ia menciptakan berbagai alasan untuk membenarkannya. Misalnya dengan berpikir bahwa semua orang juga melakukannya, bahwa kerugian yang ditimbulkan tidak terlalu besar, atau bahwa sistem memang sudah berjalan seperti itu sejak lama.

Ketika pembenaran semacam itu berkembang dalam sebuah organisasi, hukum mulai kehilangan daya cegahnya. Bukan karena aturan tidak ada, melainkan karena kesadaran moral perlahan melemah. Individu tidak lagi takut melanggar karena pelanggaran tersebut sudah menjadi bagian dari lingkungan sosial yang dianggap normal.

Kasus Imipas juga menunjukkan bahwa teknologi tidak selalu identik dengan integritas. Selama beberapa tahun terakhir, pemerintah mendorong digitalisasi pelayanan publik untuk mengurangi kontak langsung antara petugas dan pengguna layanan. Kebijakan ini pada dasarnya tepat. Semakin sedikit interaksi yang tidak perlu, semakin kecil peluang terjadinya transaksi yang menyimpang.

Namun pengalaman menunjukkan bahwa teknologi hanya memperbaiki alat, bukan selalu memperbaiki perilaku. Sistem digital dapat mengurangi peluang penyimpangan, tetapi tidak dapat menghapus motif yang mendorong seseorang melakukan penyimpangan. Karena itu, reformasi birokrasi yang hanya berfokus pada teknologi sering kali tidak cukup.

Dalam perspektif psikologi hukum, perilaku manusia dipengaruhi oleh tiga faktor utama: individu, lingkungan, dan sistem pengawasan. Ketiganya harus berjalan secara seimbang. Individu memerlukan integritas. Lingkungan membutuhkan budaya organisasi yang sehat. Sementara sistem pengawasan harus mampu mendeteksi sekaligus mencegah penyimpangan sejak dini. Apabila salah satu unsur tersebut lemah, risiko pelanggaran akan meningkat. Sebaliknya, ketika ketiganya bekerja bersama, peluang penyimpangan dapat ditekan secara signifikan.

Pemikiran Lawrence Kohlberg (1984) mengenai perkembangan moral juga memberikan pelajaran penting. Kohlberg menjelaskan bahwa perilaku etis seseorang tidak hanya ditentukan oleh ancaman hukuman. Tingkat moral yang lebih tinggi muncul ketika individu bertindak berdasarkan kesadaran tentang nilai keadilan dan tanggung jawab sosial. Artinya, birokrasi yang sehat tidak cukup dibangun dengan ketakutan terhadap sanksi. Ia juga harus dibangun melalui internalisasi nilai-nilai integritas.

Karena itu, pengungkapan kasus oleh KPK seharusnya tidak berhenti pada proses penegakan hukum. Proses hukum memang penting untuk memastikan akuntabilitas. Namun yang tidak kalah penting adalah melakukan evaluasi terhadap budaya organisasi yang memungkinkan dugaan penyimpangan tersebut terjadi.

Pertanyaan yang perlu dijawab bukan hanya siapa yang melanggar, melainkan juga mengapa pelanggaran itu bisa berlangsung. Apakah terdapat kelemahan pengawasan? Apakah ada budaya permisif terhadap penyimpangan? Apakah mekanisme kontrol internal berjalan efektif? Pertanyaan-pertanyaan semacam itu jauh lebih penting untuk mencegah pengulangan kasus serupa di masa depan.

Pada akhirnya, kasus Imipas mengajarkan bahwa korupsi bukan sekadar persoalan hukum. Korupsi juga merupakan persoalan psikologis dan kultural. Ia tumbuh ketika penyimpangan dianggap biasa, ketika pembenaran moral menggantikan rasa bersalah, dan ketika lingkungan organisasi gagal menjaga standar etika yang sehat.

Karena itu, reformasi birokrasi tidak boleh hanya berfokus pada pembangunan sistem yang lebih modern. Reformasi juga harus menyentuh wilayah yang lebih mendasar, yakni cara berpikir, budaya kerja, dan kesadaran moral para penyelenggara negara. Sebab hukum yang kuat membutuhkan institusi yang sehat, dan institusi yang sehat pada akhirnya selalu bergantung pada kualitas manusia yang menjalankannya.

Ketika integritas menjadi budaya, hukum akan bekerja lebih ringan. Namun ketika penyimpangan berubah menjadi kebiasaan, sebanyak apa pun aturan yang dibuat akan selalu tertinggal beberapa langkah di belakang pelanggarnya.

* Dr. Hendrizal, S.IP., M.Pd. adalah Ketua Pulaupanjang HAJeF Project (PHP) Pasaman Barat, Sumbar; Dosen bidang PPKn.


Tags: Albert Bandurabudaya organisasiDiane Vaughanintegritas aparaturizin tinggal WNAkorupsi birokrasikorupsi ImipasKPKLawrence Kohlbergmoral disengagementnormalisasi penyimpanganPelayanan PublikPengawasan Internalpsikologi hukumreformasi birokrasi
ShareTweetPin

Berita Terkait

Basirabuik di Pariangan: Ketika Muluik Menyatukan Generasi

Basirabuik di Pariangan: Ketika Muluik Menyatukan Generasi

5 Oktober 2026
Gen Z Terhimpit: Antara Tekanan Ekonomi, Budaya Hedonis, dan Krisis Tujuan Hidup

Gen Z Terhimpit: Antara Tekanan Ekonomi, Budaya Hedonis, dan Krisis Tujuan Hidup

27 Agustus 2026
Pejabat dan Skandal Asusila di Ranah Minang: Masih Adakah Rasa Malu?

Pejabat dan Skandal Asusila di Ranah Minang: Masih Adakah Rasa Malu?

25 Agustus 2026
Ketika Bullying Meledak Menjadi Bom

Ketika Bullying Meledak Menjadi Bom

17 Juli 2026
Komisi VIII Desak Kementerian Komdigi Blokir Akun dan Konten LGBT

6 Ayat Alquran tentang Keharaman LGBT Berdasarkan Penjelasan Para Ulama Tafsir

12 Juli 2026
Kurban, Rokok, dan Refleksi Amanah

Kurban, Rokok, dan Refleksi Amanah

27 Mei 2026
Next Post
Ribuan Mahasiswa dan Alumni Unand Antusias Ikuti Pelatihan Bahasa Inggris Gratis KATI Global Talent

Ribuan Mahasiswa dan Alumni Unand Antusias Ikuti Pelatihan Bahasa Inggris Gratis KATI Global Talent

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Tagihan Home Care Rp7,1 Juta di Pasaman Barat Tuai Sorotan, Pengawasan Dinkes Dipertanyakan

Tagihan Home Care Rp7,1 Juta di Pasaman Barat Tuai Sorotan, Pengawasan Dinkes Dipertanyakan

21 Oktober 2026

Video: Warga Sijunjung Pergoki Sejoli Diduga Mesum di Mobil

Viral Sejoli Kepergok Mesum di Sijunjung, Polisi: Akan Dinikahkan Keluarga

22 Oktober 2026

Video: Warga Sijunjung Pergoki Sejoli Diduga Mesum di Mobil

Video: Warga Sijunjung Pergoki Sejoli Diduga Mesum di Mobil

22 Oktober 2026

Gelapkan Uang Rp6,1 Miliar, Kasir Perusahaan di Padang Pariaman Diproses Hukum

Gelapkan Uang Rp6,1 Miliar, Kasir Perusahaan di Padang Pariaman Diproses Hukum

20 Oktober 2026

Kepala Jorong di Solok Klarifikasi Polemik Bantuan Bibit Bawang Merah bagi Petani Korban Galodo

Kepala Jorong di Solok Klarifikasi Polemik Bantuan Bibit Bawang Merah bagi Petani Korban Galodo

19 Oktober 2026

Polisi Gerebek Kamar Hotel di Padang, Pria Diduga Mucikari Ditangkap

Polisi Gerebek Kamar Hotel di Padang, Pria Diduga Mucikari Ditangkap

23 Oktober 2026

Api Mengamuk di Sijunjung, Sebuah Rumah Ludes Dilalap Si Jago Merah

Api Mengamuk di Sijunjung, Sebuah Rumah Ludes Dilalap Si Jago Merah

19 Oktober 2026

Berita Terkini

Banjir Rendam 40 Rumah di Pasaman Barat, Jembatan Penghubung Putus

Banjir Rendam 40 Rumah di Pasaman Barat, Jembatan Penghubung Putus

23 Oktober 2026

Dukung Makan Bergizi Gratis, Pemko Padang Perkuat Produksi dan Rantai Pasok Pangan

Dukung Makan Bergizi Gratis, Pemko Padang Perkuat Produksi dan Rantai Pasok Pangan

23 Oktober 2026

Sungai Meluap, Padang Pariaman Direndam Banjir, Air Mulai Masuk Rumah Warga

Sungai Meluap, Padang Pariaman Direndam Banjir, Air Mulai Masuk Rumah Warga

23 Oktober 2026

Akademisi Unand Desak Pemko Padang Kembalikan Fungsi Plaza Andalas sebagai Terminal

Akademisi Unand Desak Pemko Padang Kembalikan Fungsi Plaza Andalas sebagai Terminal

23 Oktober 2026

Lantai Kayu Rusak Diganti Plat Baja, Dua Jembatan Bailey di Dharmasraya Dibenahi

Lantai Kayu Rusak Diganti Plat Baja, Dua Jembatan Bailey di Dharmasraya Dibenahi

23 Oktober 2026

Pemko Padang Benahi Drainase dan Trotoar Pasar Raya, Jalan Samudera Direvitalisasi

Pemko Padang Benahi Drainase dan Trotoar Pasar Raya, Jalan Samudera Direvitalisasi

23 Oktober 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.