Jumat, Juli 17, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Dugaan Penimbunan Biosolar di Padang Terbongkar, Empat Orang Ditangkap

Farzinaldo
Senin, 1 Juni 2026 20:33
in Hukum & Kriminal
Empat pria ditangkap Polsek Lubuk Kilangan karena diduga menimbun BBM bersubsidi jenis Biosolar di Bandar Buat, Padang. Polisi menyita tangki, mobil boks, tiga tedmon, dan memperkirakan kerugian mencapai Rp100 juta.

Empat pria ditangkap Polsek Lubuk Kilangan karena diduga menimbun BBM bersubsidi jenis Biosolar di Bandar Buat, Padang. Polisi menyita tangki, mobil boks, tiga tedmon, dan memperkirakan kerugian mencapai Rp100 juta.


Kabarminang – Jajaran Polsek Lubuk Kilangan menangkap empat pria yang diduga terlibat dalam aktivitas penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar di kawasan Bandar Buat, Kota Padang, Senin (1/6/2026) dini hari.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Raya Bandar Buat, tepatnya di belakang Toko Serba 35.000, Kelurahan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di lokasi tersebut.

Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Wadhi Nofianto, mengatakan bahwa informasi yang diterima langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan ke tempat kejadian perkara.

“Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan ke tempat kejadian,” ujarnya kepada Sumbarkita.

Saat tiba di lokasi, petugas menemukan sejumlah orang sedang memindahkan BBM jenis solar dari sebuah mobil boks ke kendaraan tangki. Polisi kemudian mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti yang ditemukan di lokasi.

Empat orang yang diamankan masing-masing berinisial M (67), warga Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, serta A (53), YP (40), dan F (36), yang merupakan warga Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.

Wadhi menyebutkan, kasus tersebut telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/4/VI/2026/SPKT/POLSEK LUBUK KILANGAN/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR tertanggal 1 Juni 2026.

Dalam penindakan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk kegiatan pemindahan dan penyimpanan BBM bersubsidi. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit tangki pada Colt Diesel Mitsubishi warna biru kombinasi putih dengan nomor polisi BN 8856 QB yang berisi Biosolar, serta satu unit mobil boks Isuzu Traga warna putih bernomor polisi BA 8580 AAB.

Selain itu, petugas juga menemukan tiga tedmon berkapasitas masing-masing satu ton yang seluruhnya berisi BBM jenis Biosolar. Satu unit mesin penyedot lengkap dengan selang turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.

“Barang bukti yang diamankan berupa satu unit tangki Colt Diesel merek Mitsubishi warna biru kombinasi putih dengan nomor polisi BN 8856 QB yang berisi BBM jenis Biosolar,” kata Wadhi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kepolisian menyebut pihak yang dirugikan dalam perkara tersebut adalah PT Pertamina. Kerugian material akibat dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi itu diperkirakan mencapai Rp100 juta.

Polisi menduga para pelaku melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Saat ini, keempat terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Lubuk Kilangan. Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melengkapi administrasi penyidikan guna mendalami kasus tersebut serta menentukan langkah hukum selanjutnya.


Tags: BBM Bersubsidibiosolarpenimbunan bbmPolresta PadangPolsek Lubuk Kilangan

Berita Terkait

Tangkap Pengedar di Kuantan Singingi, Polisi Sita 44 Paket Sabu-Sabu

Tangkap Pengedar di Kuantan Singingi, Polisi Sita 44 Paket Sabu-Sabu

17 Juli 2026
Pria Asal Tanah Datar Dilaporkan ke Polisi, Diduga Tipu Dua Perempuan Ratusan Juta, Modus Janji Nikah

Pria Asal Tanah Datar Dilaporkan ke Polisi, Diduga Tipu Dua Perempuan Ratusan Juta, Modus Janji Nikah

17 Juli 2026
Baru Ambil Uang di Bank Rp50 Juta, Warga Dharmasraya Jadi Korban Pencurian

Baru Ambil Uang di Bank Rp50 Juta, Warga Dharmasraya Jadi Korban Pencurian

16 Juli 2026
Tangkap Empat Penampung Emas Ilegal di Kota Solok, Polisi Sita Ratusan Gram Emas

Tangkap Empat Penampung Emas Ilegal di Kota Solok, Polisi Sita Ratusan Gram Emas

16 Juli 2026
Empat Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap di Pesisir Selatan Dalam Dua Hari

Empat Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap di Pesisir Selatan Dalam Dua Hari

16 Juli 2026
Pejabat Pemerintah Nagari di Solok Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp363,3 Juta

Pejabat Pemerintah Nagari di Solok Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp363,3 Juta

16 Juli 2026
Next Post
Dua Sepeda Motor Tabrakan di Lima Puluh Kota, Dua Pengendara Dilarikan ke Rumah Sakit

Dua Sepeda Motor Tabrakan di Lima Puluh Kota, Dua Pengendara Dilarikan ke Rumah Sakit

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Warga Solok Selatan Bunuh Pemandu Lagu di Dharmasraya

Warga Solok Selatan Bunuh Pemandu Lagu di Dharmasraya

14 Juli 2026

Perempuan di Tanah Datar Temukan Suami Tewas Tergantung di Dalam Rumah

Perempuan di Tanah Datar Temukan Suami Tewas Tergantung di Dalam Rumah

16 Juli 2026

Baru Ambil Uang di Bank Rp50 Juta, Warga Dharmasraya Jadi Korban Pencurian

Baru Ambil Uang di Bank Rp50 Juta, Warga Dharmasraya Jadi Korban Pencurian

16 Juli 2026

Diduga Tempat Prostitusi, Panti Pijat di Padang Digerebek, Tiga Perempuan Diamankan

Diduga Tempat Prostitusi, Panti Pijat di Padang Digerebek, Tiga Perempuan Diamankan

14 Juli 2026

Tanam Sembilan Batang Ganja, Pria di Agam Ditangkap, Adiknya Ikut Diringkus

Tanam Sembilan Batang Ganja, Pria di Agam Ditangkap, Adiknya Ikut Diringkus

15 Juli 2026

Pejabat Pemerintah Nagari di Solok Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp363,3 Juta

Pejabat Pemerintah Nagari di Solok Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp363,3 Juta

16 Juli 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.