Minggu, Mei 31, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Pengedar Narkoba di Tanah Datar Ditangkap, Simpan Sabu-Sabu dalam Semak-Semak

Holy Adib
Minggu, 31 Mei 2026 17:26
in Hukum & Kriminal
Polisi menangkap seorang pria di pinggir jalan Jorong Guguak Ateh, Nagari Padang Laweh, Kecamatan Sungai Tarab, Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar), pada Sabtu (30/5/2026) sore karena diduga mengedarkan sabu-sabu.

Polisi menangkap seorang pria di pinggir jalan Jorong Guguak Ateh, Nagari Padang Laweh, Kecamatan Sungai Tarab, Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar), pada Sabtu (30/5/2026) sore karena diduga mengedarkan sabu-sabu.


Kabarminang — Polisi menangkap seorang pria di pinggir jalan Jorong Guguak Ateh, Nagari Padang Laweh, Kecamatan Sungai Tarab, Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar), pada Sabtu (30/5/2026) sore karena diduga mengedarkan sabu-sabu.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar, AKP Harmen mengatakan bahwa pria tersebut berinisial DI (49 tahun), warga Jorong Guguak Ateh.

Perihal penangkapan DI, Harmen menceritakan bahwa berdasarkan penyelidikan pihaknya, DI sering mengedarkan sabu-sabu di Jorong Guguak Ateh. Pihaknya lalu menangkap DI di pinggir jalan pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Saat diinterogasi, kata Harmen, DI mengaku bahwa ia menyimpan sabu-sabu di pinggir jalan dalam semak-semak sawah. Pihaknya lalu menggeledah lokasi tersebut dengan disaksikan oleh kepala jorong dan ketua pemuda setempat.

Dari hasil penggeledahan itu, kata Harmen, pihaknya menemukan 3 paket sedang sabu-sabu terbungkus plastik klip bening, 3 pak plastik klip, 12 buah plastik klip, 1 timbangan digital. 1 sendok sabu-sabu yang terbuat dari sedotan plastik, 1 kantong kresek hitam, 1 kotak rokok Luffman merah, dan 1 ponsel Vivo.

“Pelaku mengakui semua barang bukti tersebut miliknya,” ujar Harmen pada Minggu (31/5/2026).

Harmen mengatakan bahwa pihaknya akan menjerat DI dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, katanya, DI terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Tags: ancaman hukuman pengedar narkobabandar sabu SumbarBarang Bukti Narkobabarang bukti sabu-sabuberita hukum Tanah Datarberita kriminal hari iniberita kriminal Sumbar terbaruberita kriminal Tanah Datarberita Tanah Datar terbaruhukum pengedar sabu IndonesiaJorong Guguak Atehkasus narkoba Sumbarkasus narkoba Tanah Datarkasus peredaran gelap narkotikaKecamatan Sungai Tarabkriminal Sungai TarabNagari Padang Lawehnarkoba di lingkungan masyarakatnarkotika jenis sabuoperasi narkoba polisipaket sabu siap edarPasal 114 ayat 2 UU Narkotikapelaku peredaran sabuPemberantasan Narkobapenangkapan narkoba Sungai Tarabpenangkapan pelaku narkotikapenangkapan pengedar sabu Tanah Datarpenegakan hukum narkotikaPengedar Narkoba Ditangkappengedar sabu di Tanah Datarpengedar sabu ditangkappenggerebekan narkobapengungkapan jaringan narkobapengungkapan kasus narkobaperedaran narkoba di Sumatera Baratpolisi amankan sabuPolres Tanah Datarponsel dan sabu diamankansabu-sabu dalam semak sawahsabu-sabu Sumatera Baratsabu-sabu Tanah DatarSatresnarkoba Polres Tanah DatarSumbarkitatersangka narkoba DItimbangan digital narkobaUndang-Undang Narkotikawarga Sungai Tarab ditangkap

Berita Terkait

Laporkan Anak Disetubuhi ke Polres, Warga di Solok Selatan Diserang Keluarga Terduga Pelaku

Laporkan Anak Disetubuhi ke Polres, Warga di Solok Selatan Diserang Keluarga Terduga Pelaku

31 Mei 2026
Cabuli Santri, Pemimpin Pondok Tahfiz di Tanah Datar Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara

Cabuli Santri, Pemimpin Pondok Tahfiz di Tanah Datar Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara

31 Mei 2026
Polisi Gerebek Pondok di Pasaman Barat, Empat Pria Baru Saja Pesta Terlarang

Polisi Gerebek Pondok di Pasaman Barat, Empat Pria Baru Saja Pesta Terlarang

31 Mei 2026
Pria di Sijunjung Setubuhi Ponakannya Puluhan Kali, Korban Diajak Nonton Film Porno

Pria di Sijunjung Setubuhi Ponakannya Puluhan Kali, Korban Diajak Nonton Film Porno

30 Mei 2026
Angkut 26 Jerigen Solar Subsidi, Pria di Solok Selatan Diciduk Polisi

Angkut 26 Jerigen Solar Subsidi, Pria di Solok Selatan Diciduk Polisi

30 Mei 2026
Harga Emas Antam 29 Mei 2026 Naik, Ini Rincian Semua Ukuran

Harga Emas Antam 29 Mei 2026 Naik, Ini Rincian Semua Ukuran

29 Mei 2026
Next Post
Laporkan Anak Disetubuhi ke Polres, Warga di Solok Selatan Diserang Keluarga Terduga Pelaku

Laporkan Anak Disetubuhi ke Polres, Warga di Solok Selatan Diserang Keluarga Terduga Pelaku

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Mobil Asal Sawahlunto Berisi 6 Orang Masuk Sungai di Sijunjung, Sopir Tewas

Mobil Asal Sawahlunto Berisi 6 Orang Masuk Sungai di Sijunjung, Sopir Tewas

25 Mei 2026

Tiga Pasang Remaja di Sawahlunto Diduga Berbuat Mesum, Begini Penjelasan Polisi

Tiga Pasang Remaja di Sawahlunto Diduga Berbuat Mesum, Begini Penjelasan Polisi

24 Mei 2026

Mobil Asal Sawahlunto Berisi 6 Orang Masuk Sungai di Sijunjung, Sopir Tewas

Polisi Ungkap Penyebab Mobil Masuk Jurang di Sijunjung yang Tewaskan Sopir

25 Mei 2026

Pria Asal Tanah Datar Ditemukan Tewas Tergantung di Area Perkebunan Unand Padang

Pria Asal Tanah Datar Ditemukan Tewas Tergantung di Area Perkebunan Unand Padang

28 Mei 2026

Lagi, Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim karena Sebut Sumbar Barbar dan Intoleran

Lagi, Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim karena Sebut Sumbar Barbar dan Intoleran

28 Mei 2026

Ibu dan Anak Tewas Akibat Tabrakan Motor di Agam

Ibu dan Anak Tewas Akibat Tabrakan Motor di Agam

24 Mei 2026

Bus Palala Rute Jakarta–Padang Terbakar di Sumatera Selatan

Bus Palala Rute Jakarta–Padang Terbakar di Sumatera Selatan

30 Mei 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.