Kabarminang – Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Keluarga Minang (DPW IKM) Riau turut melaporkan Permadi Arya atau yang dikenal sebagai Abu Janda ke Polda Riau atas dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat (Sumbar), Sabtu (30/5/2026).
Laporan tersebut terkait pernyataan Abu Janda baru-baru ini yang diduga menyebut warga Sumbar dengan istilah “barbar”. DPW IKM Riau menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 242 KUHP tentang dugaan tindak pidana kejahatan terhadap ras.
Selain di Riau, DPW IKM Aceh juga melaporkan kasus serupa ke Polda Aceh pada Kamis (28/5/2026). Laporan tersebut telah diterima oleh penyidik kepolisian setempat.
Perwakilan DPW IKM Aceh menyebut laporan dibuat karena pernyataan yang dianggap menyinggung etnis Minangkabau. Mereka menilai istilah “barbar” memiliki makna negatif sebagaimana tercantum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), sehingga dianggap merendahkan martabat masyarakat Minang.
“Barbar itu dalam KBBI yang kita tahu adalah tidak beretika, tidak beradab. Jadi kami dari masyarakat Minangkabau sangat menentang keras dan merasa terhina,” ujar perwakilan DPW IKM Aceh, dikutip Minggu (31/5).
Sebelumnya, kasus serupa juga telah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh DPP IKM pada Selasa (26/5/2026) yang berkaitan dengan dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumbar dan etnis Minangkabau.
Sementara itu, Abu Janda merespons laporan tersebut melalui video klarifikasi di akun Instagram pribadinya. Ia menyatakan bahwa pernyataannya berdasarkan data dan fakta terkait sejumlah kasus intoleransi di Sumatera Barat.
Dalam pernyataannya, ia juga menyinggung beberapa peristiwa yang menurutnya berkaitan dengan intoleransi, serta menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyebut masyarakat Sumbar secara keseluruhan sebagai “barbar”.
“Yang saya katakan adalah ‘yang ada bar-barnya’, sambil bercanda,” ujar Abu Janda dalam klarifikasinya.















