Kabarminang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang merazia Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan dengan memanfaatkan sekaligus merusak fasilitas umum di kawasan Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara, Sabtu (30/5/2026).
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi mengatakan penertiban dilakukan karena para pedagang tidak mengindahkan peringatan yang telah diberikan sebelumnya.
Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian teguran dan peringatan yang sebelumnya telah disampaikan kepada para pedagang. Namun, meski telah diberikan kesempatan untuk menertibkan diri, masih ditemukan sejumlah PKL yang tetap menggunakan trotoar, taman kota, serta fasilitas umum lainnya sebagai area berjualan.
Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP Kota Padang turut dibantu personel SK4 yang terdiri dari unsur TNI dan Polri guna memastikan proses penertiban berjalan aman, tertib, dan kondusif.
“Penertiban hari ini merupakan tindak lanjut dari peringatan yang telah kami sampaikan sebelumnya. Kami telah memberikan kesempatan kepada para pedagang untuk mematuhi aturan, namun masih ditemukan pelanggaran. Karena itu, kami harus mengambil langkah penegakan aturan demi mengembalikan fungsi fasilitas umum sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa penggunaan fasilitas umum untuk aktivitas berjualan tidak hanya mengganggu ketertiban, tetapi juga merusak infrastruktur kota, khususnya area taman dan ruang terbuka hijau.
“Banyak area taman yang mengalami kerusakan, bahkan rumput mati akibat terus-menerus digunakan untuk aktivitas berjualan. Fasilitas umum dibangun menggunakan anggaran pemerintah untuk kepentingan masyarakat luas, sehingga harus dijaga bersama, bukan dirusak,” tambahnya.
Dalam pelaksanaannya, petugas masih menemukan sejumlah pedagang yang sempat menolak ditertibkan. Namun, melalui pendekatan persuasif, humanis, dan sesuai prosedur, seluruh proses penertiban akhirnya dapat berjalan dengan baik.















