Kabarminang — Seorang pria di Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar), dilaporkan menyetubuhi ponakannya yang berusia 11 tahun puluhan kali. Sebelum melakukan perbuatan terkutuk itu, ia dan korban menonton film porno bersama.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sijunjung, AKP Hendra Yose mengatakan bahwa pria itu berinisial FA (22 tahun), penganggur dan belum menikah. Sementara itu, katanya, korban berinisial KY, siswi kelas IV SD.
“FA merupakan adik ibu korban,” ujar Yose kepada Kabarminang.com pada Sabtu (30/5/2026).
Yose menginformasikan bahwa FA dan korban tinggal bertetangga di sebuah jorong di Nagari Tanjung Lolo, Kecamatan Tanjung Gadang. Ia menyebut bahwa FA tinggal dengan ayah dan ibunya, sedangkan korban tinggal dengan ibunya (30 tahun lebih) dan adik perempuannya yang berusia sekitar empat tahun.
“Ibu korban sudah bercerai dengan ayah korban. Ibunya tidak bekerja dan memiliki sedikit gangguan mental. Dia sudah tujuh kali menikah dan tujuh kali cerai,” tutur Yose.
Sehari-hari, kata Yose, ibu korban beraktivitas di rumah ayah dan ibunya alias kakek dan nenek korban. Ia menyebut bahwa ibu korban dan korban makan di sana karena hanya kakek korban yang berpenghasilan, yaitu menyadap getah karet.
“Ibu korban dan korban bisa dikatakan tidur saja di rumah mereka. Sehari-hari mereka berada di rumah ayah dan ibu dari ibu korban,” ujar Yose.
Menurut pengakuan korban, kata Yose, FA menyetubuhi ponakannya itu puluhan kali sejak korban kelas III hingga kelas IV SD. Sebelum menyetubuhi korban, ia mengajak korban menonton film porno bersama lewat ponsel FA.
“FA menyetubuhi korban karena kecanduan film porno,” ucap Yose.
Yose mengungkapkan bahwa FA kali pertama menyetubuhi korban di gudang tempat usaha somel yang tidak lagi aktif di belakang rumahnya. Setelah melakukan perbuatan terkutuk tersebut, katanya, FA meminta korban untuk tidak memberi tahu ibu korban atau nenek korban.
“FA mengancam akan mematahkan tangan korban jika mengadu kepada ibu atau nenek korban,” ucap Yose.
Selain di gudang somel, kata Yose, FA menyetubuhi korban di rumah tempat FA tinggal. Ia menceritakan bahwa FA menyuruh korban lewat ponsel untuk masuk ke kamarnya lewat jendela agar tidak ketahuan oleh ayah dan ibu FA.
Ia menyebut bahwa FA terakhir kali menyetuhi korban di gudang somel pada 6 Mei 2026 dan terakhir kali menyetubuhi korban di rumahnya pada 22 Mei 2026.
Yose mengungkapkan bahwa tiap kali selesai menyetubuhi korban, FA memberikan uang kepada korban dengan nilai minimal Rp5 ribu dan maksimal Rp25 ribu. Ia menyebut bahwa korban mau menerima uang itu karena memang korban berasal dari keluarga yang mengalami kesulitan ekonomi. Ia mengatakan bahwa ibu korban tidak bekerja, sedangkan ayahnya tidak menafkahi korban setelah cerai dengan ibu korban.
“Korban selama ini tidak mau melaporkan perbuatan pamannya kepada ibunya karena diancam dan diiming-imingi uang oleh pelaku. Kalau korban melapor, pelaku mengancam tidak akan memberi uang jajan lagi kepada korban. Korban mau diajak menonton film porno oleh pelaku karena iming-iming uang itu,” ucap Yose.
Perihal terungkapnya kasus itu, Yose mengatakan bahwa suatu ketika korban terlihat murung dan bermenung di sekolah oleh temannya. Sang teman bertanya kepada korban apa yang membuat korban murung seperti itu. Korban lalu menceritakan semua yang ia alami dari pamannya.
“Teman korban lantas meminta korban untuk menceritakan hal itu kepada ibu korban. Setibanya di rumah, korban menceritakan apa yang ia alami dari pamannya kepada ibunya,” ucap Yose.
Karena tidak terima anaknya disetubuhi FA, kata Yose, ibu korban melaporkan adik kandungnya tersebut ke Polres Sijunjung. Pihaknya menerima laporan tersebut dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/V/2026/SPKT Polres Sijunjung tertanggal 23 Mei 2026.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Sijunjung, Ipda Nova Melinda, mengatakan bahwa setelah menerima laporan itu, pihaknya membawa korban ke puskesmas untuk divisum. Ia menyebut bahwa berdasarkan hasil visum diketahui bahwa selaput dara korban robek.
“Sehari sebelum melapor, korban masih disetubuhi oleh pamannya,” ujar Yose.
Pihaknya lalu menetapkan FA sebagai tersangka. Pada Jumat (29/5/2026) pukul 19.30 WIB pihaknya menangkap tersangka di teras rumah tetangganya saat FA bermain video game.
Nova menambahkan bahwa pihaknya menjerat FA dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 473 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal-pasal itu, katanya, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.














