Kabarminang – Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Raihan ini menjadi yang ke-13 kalinya secara berturut-turut bagi daerah tersebut.
Pencapaian tersebut menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan daerah.
Opini WTP diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Barat, Sudarminto Eko Putra, kepada Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis dalam kegiatan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun Anggaran 2025 di Kantor BPK Perwakilan Sumatera Barat, Padang, Jumat (29/5/2026).
Dalam kesempatan tersebut, bupati didampingi Ketua DPRD Padang Pariaman Aprinaldi, Penjabat Sekretaris Daerah Hendra Aswara yang juga menjabat sebagai Inspektur, Kepala BPKD M. Fadhly, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Zahirman, serta Plt Kepala Kantor Kesbangpol Lilis.
Bupati John Kenedy Azis mengungkapkan rasa syukur atas keberhasilan mempertahankan opini tertinggi dalam audit laporan keuangan tersebut. Menurutnya, capaian itu merupakan hasil kerja keras dan sinergi seluruh perangkat daerah.
“Alhamdulillah, opini WTP ke-13 ini merupakan hasil kerja keras, sinergi, dan komitmen seluruh perangkat daerah dalam menjalankan pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa opini WTP bukan sekadar pencapaian administratif, melainkan cerminan komitmen pemerintah daerah dalam membangun birokrasi yang profesional, bersih, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
“Keberhasilan ini harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah,” katanya.
John Kenedy Azis juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi mempertahankan prestasi tersebut.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, kami mengucapkan terima kasih kepada DPRD, jajaran OPD, stakeholder, dan seluruh pihak yang telah bekerja keras mempertahankan opini WTP ini. Ke depan, ini menjadi tanggung jawab bersama untuk terus menjaga dan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Sumatera Barat, Sudarminto Eko Putra, menjelaskan bahwa opini yang diberikan merupakan bentuk pernyataan profesional atas kewajaran laporan keuangan pemerintah daerah.
Ia juga mengingatkan agar seluruh rekomendasi yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan segera ditindaklanjuti dalam waktu maksimal 60 hari.
“Rencana aksi atas LHP ini harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam waktu 60 hari, termasuk penyampaian surat pernyataan, penyetoran pengembalian ke kas daerah, dan pelaksanaan rekomendasi lainnya,” tegasnya.
Di sisi lain, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Pariaman, Hendra Aswara, menyebut LKPD Tahun Anggaran 2025 memuat berbagai laporan penting, seperti Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, hingga Catatan atas Laporan Keuangan.
Menurutnya, pemerintah daerah akan terus berupaya mempertahankan opini WTP pada masa mendatang.
“Alhamdulillah, sesuai arahan Bupati dan Wakil Bupati, kita berkomitmen untuk terus mempertahankan opini WTP. Terima kasih atas dukungan seluruh pihak serta doa masyarakat ranah dan rantau,” ujarnya.
Dengan raihan Opini WTP ke-13 secara berturut-turut tersebut, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman kembali menunjukkan konsistensinya dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah, memperkuat transparansi, serta menghadirkan tata kelola pemerintahan yang semakin berkualitas dan dipercaya masyarakat.














