Kabarminang — Perkembangan perilaku penyimpangan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Sumatera Barat saat ini dinilai sudah berada pada tahap yang sangat mengkhawatirkan dan mengancam moral masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat, Fauzi Bahar, dalam Webinar Internasional Badan Persiapan Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau (BP2DIM) Ke-III dengan tema Peranan ABS-SBK dalam Menangkal Maraknya LGBT dan Kerusakan Moral di Minangkabau yang disiarkan langsung melalui Youtube Radio Gebung Minang, Sabtu (30/5/2026).
Fauzi menyebut, ancaman penularan LGBT di Sumatera Barat ibarat seperti binatang liar yang siap menerkam kapan saja.
“Dulu ancaman LGBT ini masih kecil seperti cicak. Lalu membesar seperti karung berisi biawak, dan sekarang sudah liar menjadi ancaman nyata yang bisa menerkam masyarakat kita,” katanya.
Ia menilai rantai penularan LGBT ini sangat cepat karena para korban berpotensi besar untuk berubah menjadi pelaku baru di lingkungan mereka.
“Jika satu pelaku menularkan perilakunya kepada 5 sampai 10 anak, maka penyebaran penyimpangan sosial dan penularan virus HIV akan berkembang sangat cepat dan luar biasa,” tuturnya.
Guna mengatasi persoalan itu, Fauzi menyebut LKAAM Sumbar tengah menyusun formulasi aturan hukum pidana adat yang tegas.
“Kami sedang menyusun aturan Hukum Pidana Adat untuk menjaring pelanggaran sosial-kultural. Target utama kami adalah pelaku LGBT, pihak yang menghina adat Minang, berpakaian setengah telanjang di depan umum, serta pembatalan sepihak pernikahan yang sudah dekat,” ujarnya.















