Mengenai target penerapan aturan tersebut, Fauzi mengatakan bahwa draf formulasi pidana adat ini direncanakan selesai ditelaah secara komprehensif pada bulan Agustus mendatang.
“Target kami bulan Agustus ini draf selesai disusun. Kami akan menyerahkannya ke DPRD Provinsi Sumatera Barat agar disahkan secara formal menjadi Peraturan Daerah (Perda) Hak Inisiatif DPRD,” tutur Fauzi.
Ia juga menuntut komitmen nyata dari para kepala daerah di Sumatera Barat agar tidak hanya memberikan imbauan di atas kertas, melainkan dukungan finansial yang pasti.
“Pemerintah daerah, baik Gubernur, Bupati, maupun Wali Kota, harus menganggarkan dana khusus setiap tahun. Kita butuh anggaran nyata untuk membiayai aksi penanggulangan LGBT ini, bukan sekadar imbauan,” katanya.
Di sisi lain, Ia juga menyoroti bahwa akar masalah sosial seperti maraknya kasus tawuran, narkoba, hingga anak menjadi korban LGBT bermula dari rapuhnya keutuhan keluarga akibat tingginya angka perceraian.
“Angka perceraian di Sumbar sangat tinggi, contohnya ada lebih dari 2.100 kasus cerai di Kota Padang pada 2023. Perceraian membuat anak kehilangan figur pelindung karena ayah pergi dan ibu sibuk bekerja, sehingga rumah kurang pengawasan,” urai Fauzi.
Sebagai strategi preventif menekan angka perceraian, Fauzi mengusulkan program wajib berupa penunjukan mentor pernikahan berbasis peran mamak (paman) yang terdaftar resmi.
“LKAAM mengusulkan setiap calon pengantin wajib memiliki satu Mentor Pernikahan atau mamak yang terdaftar di KUA. Kami bekerja sama dengan Kanwil Agama dan Pengadilan Tinggi Agama agar hakim menolak gugatan cerai sebelum ada mediasi dari mentor tersebut,” kata Fauzi.















