Kabarminang — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Barat mencatat sebanyak 46 orang tewas akibat tambang emas ilegal di Sumatera Barat sejak 2020 hingga sekarang.
Korban terbaru terjadi di daerah Sintuk, Jorong Koto Guguk, Nagari Guguk, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, Kamis (14/5/2026) siang. Peristiwa itu menyebabkan sembilan orang meninggal dunia.
Direktur Eksekutif Walhi Sumbar, Tommy Adam, mengatakan jumlah korban tersebut merupakan data yang berhasil ditelusuri dari berbagai informasi yang muncul di publik.
“Jumlah ini adalah jumlah yang mampu ditelusuri di media sosial. Jumlahnya bahkan lebih banyak karena sebagian besar tak terungkap kepada publik dan disembunyikan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab,” ujarnya dikutip Sumbarkita dari siaran resminya.
Ia merinci korban meninggal tersebar di beberapa daerah, yakni 9 orang tewas pada April 2020 di Talakiak, Nagari Ranah Pantai Cermin, Kecamatan Sangir Batanghari, Kabupaten Solok Selatan. Kemudian, 4 orang meninggal dunia pada 11 Januari 2021 di Nagari Abai, Kecamatan Sangir Batanghari, Kabupaten Solok Selatan.
Peristiwa serupa kembali terjadi pada 10 Mei 2021 di Nagari Abai, Kecamatan Sangir Batanghari, Kabupaten Solok Selatan, yang menyebabkan 8 orang meninggal dunia. Selanjutnya pada 26 September 2024, di DAS Hiliran Gumanti, Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok, menyebabkan 13 orang meninggal dunia.
Pada 30 Oktober 2024, di Kimbahan, Nagari Abai, Kecamatan Sangir Batanghari, Kabupaten Solok Selatan, yang menyebabkan 1 orang meninggal dunia. Sementara pada 9 April 2026, 2 orang meninggal di Nagari Palangki, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung.
Peristiwa terbaru terjadi pada 14 Mei 2026 di daerah Sintuk, Jorong Koto Guguk, Nagari Guguk, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, yang menyebabkan 9 orang meninggal dunia.
















