“Tragedi ini bukan sekadar kecelakaan kerja. Ini adalah pembunuhan ekologis yang terjadi secara perlahan akibat pembiaran negara terhadap mafia tambang ilegal,” ujarnya.
Ia mengatakan tambang ilegal di Sumatera Barat masih beroperasi secara terbuka menggunakan alat berat. Aktivitas tersebut disebut merusak kawasan hutan lindung, mencemari sungai, dan menghancurkan daerah aliran sungai.
Menurutnya, sejumlah wilayah yang terdampak kerusakan di antaranya Hulu DAS Batanghari, Hulu DAS Batahan, Hulu DAS Pasaman, Hulu DAS Indragiri, dan Hulu DAS Kampar.
Tommy menilai kejadian tersebut memperlihatkan kegagalan negara dalam melindungi masyarakat dari praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan dan memakan korban jiwa.
Ia menyebut aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Sumatera Barat menggunakan excavator 20 ton dengan biaya operasional mencapai ratusan juta rupiah per tahun. Menurutnya, aktivitas tersebut bukan lagi sekadar kegiatan masyarakat kecil, melainkan bisnis besar yang melibatkan pemodal kuat dan diduga mendapat perlindungan dari oknum aparat.
“Fakta-fakta persidangan polisi tembak polisi di Kabupaten Solok Selatan sudah cukup membuktikan bahwa oknum kepolisian juga terlibat melakukan beking,” ujarnya.
Ia mengatakan Walhi mencatat sedikitnya lebih dari 10 ribu hektare lahan terbuka dan rusak akibat aktivitas tambang emas ilegal di Sumatera Barat. Sebagian besar kawasan tersebut disebut dibiarkan tanpa reklamasi.
Selain itu, aktivitas tambang ilegal juga disebut menggunakan merkuri yang berbahaya dan telah dilarang melalui Konvensi Minamata.
















