“Bahkan hasil penelitian Universitas Andalas menemukan kandungan merkuri di Sungai Batanghari mencapai 5,198 mg/l atau jauh melampaui baku mutu air minum sebesar 0,001 mg/l,” ujarnya.
Tommy menegaskan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, pemerintah kabupaten dan kota, aparat kepolisian, hingga institusi penegak hukum lainnya harus bertanggung jawab atas terus berulangnya tragedi tersebut.
Ia menilai penertiban yang dilakukan selama ini hanya bersifat seremonial dan belum menyentuh aktor utama, termasuk pemodal, pemilik alat berat, penadah emas, maupun jaringan mafia tambang ilegal.
“Kami mendesak Gubernur Sumatera Barat serta aparat penegak hukum untuk menutup total seluruh aktivitas tambang emas ilegal di Sumatera Barat, serta melakukan pemulihan kawasan hutan lindung dan daerah aliran sungai (DAS) yang rusak akibat aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI),” imbuhnya.
















