Kamis, Agustus 13, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Vonis Lebih Berat dari Tuntutan, Pembakar Pasar Payakumbuh Dihukum 6 Tahun

Rendi Hakimi
Senin, 11 Mei 2026 15:21
in Hukum & Kriminal
Persidangan kasus pembakaran Pusat Pertokoan Blok Barat Pasar Payakumbuh dengan terdakwa Imam Luthfi Fajri. Foto: IST

Persidangan kasus pembakaran Pusat Pertokoan Blok Barat Pasar Payakumbuh dengan terdakwa Imam Luthfi Fajri. Foto: IST


Kabarminang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Payakumbuh menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap Imam Luthfi Fajri (20), terdakwa kasus pembakaran Pusat Pertokoan Blok Barat Pasar Payakumbuh yang terjadi pada Agustus 2025 lalu.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan pada Senin (11/5/2026) di ruang sidang PN Payakumbuh, kawasan Koto Nan IV, Kecamatan Payakumbuh Barat.

Putusan majelis hakim itu lebih berat satu tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana lima tahun penjara.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Ahmad Fauzan, mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim yang telah menjatuhkan hukuman enam tahun penjara terhadap terdakwa.

“Kami menghormati putusan majelis hakim yang telah menjatuhkan pidana enam tahun penjara kepada terdakwa. Putusan tersebut tentunya telah melalui pertimbangan hukum berdasarkan fakta-fakta persidangan,” katanya.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan umum bagi barang sebagaimana dalam dakwaan kesatu.

Fauzan menjelaskan, dalam tuntutannya JPU menilai perbuatan terdakwa menyebabkan Pasar Blok Barat terbakar dan menimbulkan kerugian besar bagi para pedagang.

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan kebakaran di pusat pertokoan dan merugikan para pedagang. Selain itu, selama proses persidangan tidak ada permintaan maaf maupun upaya ganti rugi kepada korban,” ujarnya.

Sementara hal yang meringankan, lanjutnya, terdakwa masih berusia muda dan dinilai masih memiliki kesempatan memperbaiki diri di masa mendatang.

Dalam proses pembuktian di persidangan, JPU menghadirkan sejumlah saksi mulai dari pedagang Pasar Blok Barat, anggota kepolisian, hingga masyarakat yang mengetahui langsung peristiwa kebakaran tersebut. Keterangan para saksi disebut saling bersesuaian dan menguatkan dakwaan jaksa.

Atas vonis enam tahun penjara tersebut, baik terdakwa maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai waktu yang diatur undang-undang.

Kasus kebakaran Pasar Blok Barat pada Agustus 2025 lalu sempat menghebohkan masyarakat Payakumbuh. Peristiwa itu menyebabkan sejumlah kios terbakar dan mengganggu aktivitas ekonomi pedagang di kawasan pusat perdagangan tersebut.

“Kami berharap putusan ini memberikan rasa keadilan bagi para korban dan menjadi pembelajaran agar peristiwa serupa tidak terulang,” tutup Fauzan.


Tags: Ahmad FauzanImam Luthfi FajriKebakaran pasar PayakumbuhKejari Payakumbuhkriminal Sumbarpasar Blok BaratPedagang PasarPengadilan Negeri PayakumbuhPN PayakumbuhVonis Hakim

Berita Terkait

Anaknya Setubuhi Siswi SMP, Pria di Solok Selatan Ditahan Polisi karena Ancam Orang Tua Korban

Anaknya Setubuhi Siswi SMP, Pria di Solok Selatan Ditahan Polisi karena Ancam Orang Tua Korban

13 Agustus 2026
Pengacara Dosen Fort De Kock Bukittinggi Ajukan Perlindungan ke LPSK, Soroti Laporan Polisi Tandingan

Pengacara Dosen Fort De Kock Bukittinggi Ajukan Perlindungan ke LPSK, Soroti Laporan Polisi Tandingan

13 Agustus 2026
UIN Imam Bonjol Padang Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Pemeriksaan Kesehatan Mahasiswa

UIN Imam Bonjol Padang Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Pemeriksaan Kesehatan Mahasiswa

13 Agustus 2026
Pria yang Cabuli Bocah Perempuan di Pasaman Tukang Ojek yang Belum Menikah

Warga Ungkap Perilaku Menyimpang Tukang Ojek yang Cabuli Bocah Perempuan di Pasaman

13 Agustus 2026
Dua Dosen UIN Bukittinggi Diduga Berzina, Kasusnya Masuk Proses Persidangan

Dua Dosen UIN Bukittinggi Diduga Berzina, Kasusnya Masuk Proses Persidangan

13 Agustus 2026
Pria yang Cabuli Bocah Perempuan di Pasaman Tukang Ojek yang Belum Menikah

Pria yang Cabuli Bocah Perempuan di Pasaman Tukang Ojek yang Belum Menikah

12 Agustus 2026
Next Post
Sekda Baru Dharmasraya Tekankan Kekompakan ASN Dukung Visi Kepala Daerah

Sekda Baru Dharmasraya Tekankan Kekompakan ASN Dukung Visi Kepala Daerah

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Dicuekkan 2 Minggu, Guru Pria di Pesisir Selatan Bentak Guru Wanita, Korban Lapor Polisi

Dicuekkan 2 Minggu, Guru Pria di Pesisir Selatan Bentak Guru Wanita, Korban Lapor Polisi

11 Agustus 2026

Kakak Siswi SD Korban Perundungan di Sijunjung Ceritakan Kronologi Adiknya Dianiaya

Kakak Siswi SD Korban Perundungan di Sijunjung Ceritakan Kronologi Adiknya Dianiaya

7 Agustus 2026

Viral Video Guru Pria dan Wanita Diduga Cekcok di Ruang Kelas di Pesisir Selatan

Viral Video Guru Pria dan Wanita Diduga Cekcok di Ruang Kelas di Pesisir Selatan

11 Agustus 2026

Viral Driver Dinas Mengaku Dipukul Oknum Perwira Polda Sumbar Usai Insiden di Jalan Menuju BIM

Viral Driver Dinas Mengaku Dipukul Oknum Perwira Polda Sumbar Usai Insiden di Jalan Menuju BIM

7 Agustus 2026

Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Honda Beat Tabrak Luxio, Pengendara Tewas

Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Honda Beat Tabrak Luxio, Pengendara Tewas

12 Agustus 2026

Motor dan Mobil Terlibat Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Satu Orang Tewas

Motor dan Mobil Terlibat Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Satu Orang Tewas

12 Agustus 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.