Kabarminang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Payakumbuh menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap Imam Luthfi Fajri (20), terdakwa kasus pembakaran Pusat Pertokoan Blok Barat Pasar Payakumbuh yang terjadi pada Agustus 2025 lalu.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan pada Senin (11/5/2026) di ruang sidang PN Payakumbuh, kawasan Koto Nan IV, Kecamatan Payakumbuh Barat.
Putusan majelis hakim itu lebih berat satu tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana lima tahun penjara.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Ahmad Fauzan, mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim yang telah menjatuhkan hukuman enam tahun penjara terhadap terdakwa.
“Kami menghormati putusan majelis hakim yang telah menjatuhkan pidana enam tahun penjara kepada terdakwa. Putusan tersebut tentunya telah melalui pertimbangan hukum berdasarkan fakta-fakta persidangan,” katanya.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan umum bagi barang sebagaimana dalam dakwaan kesatu.
Fauzan menjelaskan, dalam tuntutannya JPU menilai perbuatan terdakwa menyebabkan Pasar Blok Barat terbakar dan menimbulkan kerugian besar bagi para pedagang.
“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan kebakaran di pusat pertokoan dan merugikan para pedagang. Selain itu, selama proses persidangan tidak ada permintaan maaf maupun upaya ganti rugi kepada korban,” ujarnya.
Sementara hal yang meringankan, lanjutnya, terdakwa masih berusia muda dan dinilai masih memiliki kesempatan memperbaiki diri di masa mendatang.
Dalam proses pembuktian di persidangan, JPU menghadirkan sejumlah saksi mulai dari pedagang Pasar Blok Barat, anggota kepolisian, hingga masyarakat yang mengetahui langsung peristiwa kebakaran tersebut. Keterangan para saksi disebut saling bersesuaian dan menguatkan dakwaan jaksa.
Atas vonis enam tahun penjara tersebut, baik terdakwa maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai waktu yang diatur undang-undang.
Kasus kebakaran Pasar Blok Barat pada Agustus 2025 lalu sempat menghebohkan masyarakat Payakumbuh. Peristiwa itu menyebabkan sejumlah kios terbakar dan mengganggu aktivitas ekonomi pedagang di kawasan pusat perdagangan tersebut.
“Kami berharap putusan ini memberikan rasa keadilan bagi para korban dan menjadi pembelajaran agar peristiwa serupa tidak terulang,” tutup Fauzan.
















