Kabarminang — Polisi menangkap seorang pria di Kampung Kapuh, Nagari Kapuh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Pesisir selatan, pada Sabtu (9/5/2026) pukul 20.00 WIB karena diduga mengedarkan sabu-sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hardi Yasmar, mengatakan bahwa pria itu berinisial IW (42 tahun), petani.
Perihal penangkapan IW, Hardi menceritakan bahwa awalnya pihaknya menerima informasi dari warga Kampung Kapuh bahwa mereka resah karena sering terjadi transaksi sabu-sabu di wilayah itu. Setelah mendapatkan informasi itu, pihaknya melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa pelaku transaksi tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Hardi, petugas mengantongi identitas seorang terduga pelaku berinisial IW. Kemudian, petugas menggerebek rumah IW, lalu menangkap pria tersebut dalam kamarnya.
Setelah melakukan penggerebekan, kata Hardi, petugas memanggil dua warga untuk menyaksikan penggeledahan badan dan pakaian IW, serta rumah dan tempat tertutup lainnya milik IW. Berdasarkan hasil penggeledahan, pihaknya menemukan enam paket kecil sabu-sabu terbungkus plastik klip bening dan terbalut kertas timah rokok.
“Berat sabu-sabu tersebut 0,18 gram,” ujar Hardi pada Minggu (10/5/2026).
Selain itu, pihaknya menyita barang bukti lain berupa sebuah ponsel merek Strawberry hitam, sebuah timbangan digital, sebuah sedotan yang dimodifikasi menjadi sendok sabu-sabu.
Hardi mengatakan bahwa IW mengakui bahwa semua barang bukti tersebut miliknya.
“Dia diduga pengedar sabu-sabu dan residivis dalam kasus yang sama. Dia baru bebas setelah menjalani hukuman 1 tahun 8 bulan penjara,” ucap Hardi.
Hardi menambahkan bahwa sebagai terduga pengedar sabu-sabu, IW diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Berdasarkan pasal-pasal itu, kata Hardi, IW terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
















