Kabarminang — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat (Sumbar) menegaskan bahwa operasional Warkop Hidayatullah di kawasan Lembah Anai merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tanah Datar.
Direktur Eksekutif Walhi Sumbar, Tommy Adam, menilai bahwa pembangunan objek wisata, hotel, hingga masjid di lokasi tersebut tidak sesuai dengan peruntukan ruang yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.
Tommy menjelaskan bahwa lokasi berdirinya bangunan tersebut berada di zona merah atau wilayah dengan risiko tinggi bencana banjir bandang dan tanah longsor. Secara historis, katanya, area sempadan sungai di Lembah Anai merupakan titik tumpuan aliran air yang sangat membahayakan pondasi bangunan saat debit air meningkat.
“Area tersebut adalah jalur tumpukan air. Membiarkan aktivitas usaha di sana sama saja dengan mempertaruhkan nyawa masyarakat di tengah ancaman bencana yang bisa datang sewaktu-waktu,” ujar Tommy pada Rabu (6/5/2026).
Pihaknya juga mengungkap adanya dugaan reklamasi ilegal dan penguatan tebing tanpa izin di sempadan sungai untuk menciptakan dataran bangunan. Tommy menilai tindakan tersebut telah merusak bentang alam dan ekosistem sungai yang seharusnya dilindungi dari aktivitas konstruksi permanen.
Tommy Adam mengkritik keras sikap Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dan Gubernur Sumbar yang dinilai melakukan pembiaran berlarut-larut terhadap pelanggaran itu. Ia menyebut pemerintah daerah tidak memiliki kemauan politik yang kuat untuk menegakkan hukum tata ruang dan lingkungan hidup.
“Kami melihat ada indikasi kuat relasi kuasa antara pengusaha dan pejabat daerah, sehingga penindakan hukum menjadi tumpul dan terkesan tebang pilih,” tutur Tommy.
Perihal status hukum, Tommy mengingatkan bahwa putusan sela dari PTUN yang menangguhkan pembongkaran seharusnya membuat objek tersebut berstatus status quo. Ia menyebut bahwa hal itu berarti tidak boleh ada aktivitas operasional maupun komersial di lokasi sengketa hingga ada putusan hukum yang tetap.
















