Kabarminang – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang bersama Tim Advokasi Keadilan Ekologis Sumatera Barat resmi mengajukan gugatan terhadap negara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang, Jumat (8/5/2026).
Gugatan tersebut diajukan sebagai bentuk mosi tidak percaya atas dugaan kelalaian pemerintah dalam perlindungan lingkungan hidup yang disebut berkontribusi terhadap bencana di Sumatera Barat.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumbar, Tommy Adam, yang tergabung dalam tim advokasi, menyebut langkah hukum ini diambil menyusul bencana besar banjir bandang yang terjadi pada 27 November 2025.
“Bencana ini bukan sekadar fenomena alam biasa, melainkan bencana ekologis akibat kegagalan negara dalam melakukan pengelolaan, perlindungan, dan pengawasan lingkungan hidup,” ujar Tommy sebelum memasuki gedung PTUN Padang.
Ia menjelaskan, kerusakan lingkungan disebut berdampak luas pada empat Daerah Aliran Sungai (DAS) utama, yakni DAS Air Dingin, Kuranji, Masang Kanan, dan Batang Anai. Dari keempatnya, DAS Air Dingin menjadi perhatian utama karena kondisi hulu yang dinilai telah rusak parah.
“Fokus utama gugatan kami ada pada DAS Air Dingin karena kondisi hulunya yang rusak parah telah menjadi sumber petaka bagi masyarakat di bawahnya,” katanya.
Dalam gugatan ini, pihak tergugat mencakup Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta sejumlah instansi terkait. Menurut tim advokasi, para pemangku kebijakan dinilai lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan lingkungan.
“Kami menggugat para pemegang otoritas ini karena mereka abai dalam menjalankan kewenangan pengawasan yang seharusnya mencegah kerusakan lingkungan di Sumbar,” jelas perwakilan tim advokasi tersebut.
















