Tommy juga menyebutkan adanya indikasi aktivitas manusia sebagai pemicu kerusakan lingkungan, termasuk deforestasi di kawasan lindung.
“Tim menemukan titik-titik penebangan liar atau illegal logging di kawasan Suaka Margasatwa Bukit Barisan yang seharusnya menjadi benteng terakhir pertahanan ekologis kita,” ungkapnya.
Temuan lain berupa potongan kayu besar yang terseret banjir hingga pesisir Kota Padang pasca-banjir akhir November 2025 lalu disebut memperkuat dugaan tersebut. Selain itu, aktivitas tambang emas ilegal dan alih fungsi lahan juga dinilai memperburuk kondisi lingkungan.
“Kondisi kayu yang ditemukan masih segar, itu bukti kuat bahwa kayu tersebut hasil penebangan liar di hulu yang terseret arus, bukan sekadar sampah kayu lama,” kata Tommy.
“Negara terkesan melakukan pembiaran terhadap tambang emas ilegal dan alih fungsi lahan, sehingga daya dukung alam Sumatera Barat semakin hancur dan rentan bencana,” tambahnya
Melalui gugatan ini, pihaknya menuntut pertanggungjawaban pemerintah serta pemulihan kawasan hulu yang terdampak kerusakan lingkungan. Mereka juga mendorong penegakan hukum hingga ke aktor utama di balik kerusakan hutan.
“Penindakan hukum tidak boleh berhenti di pekerja lapangan saja, harus menyentuh pemodal yang merusak lingkungan,” tegas Tommy.
Selain jalur PTUN, tim advokasi juga menyebut telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Sumatera Barat, meski mengaku belum melihat perkembangan signifikan dalam proses penyelidikan.
Koalisi masyarakat sipil berharap gugatan ini dapat mendorong perbaikan tata kelola lingkungan serta mencegah bencana serupa terulang di masa mendatang.
















