Sumbarkita — Polisi menangkap pria di kawasan Simpang RS Ibnu Sina, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), pada Jumat (1/5/2026) malam karena diduga mencuri di sebuah rumah.
Kepala Unit Operasional Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Iptu Adrian Afandi, mengatakan bahwa pria tersebut berinisial RE (43 tahun).
Afandi menjelaskan bahwa RE mencuri di sebuah rumah warga bernama Syalsa Salsabil di kawasan Komplek Inanta Pesona, Padang Utara, pada Senin (23/3/2026) sore. Ia menyebut bahwa korban terkejut melihat kamarnya berantakan saat pulang.
“Korban juga menemukan pintu dan jendela rumahnya terbuka. Setelah memeriksa isi kamar, ia mendapati bahwa sejumlah barang berharganya raib, antara lain gelang emas 6 gram, dua kalung emas masing-masing 7,5 gram, laptop Asus, dan uang tunai Rp5 juta. Korban rugi sekitar Rp55 juta,” ujar Afandi pada Sabtu (2/5/2026).
Afandi mengatakan bahwa korban kemudian melaporkan pencurian itu ke Polresta Padang. Setelah menerima laporan itu, pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa rekaman pengawas (CCTV). Pihaknya kemudian mengantongi identitas pencuri tersebut, lalu menangkapnya.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya,” ucap Afandi.
Pihaknya menyita barang bukti berupa tiga celana jins merek Levi’s, satu obeng pipih, dan sebuah ponsel Samsung Galaxy A17.
Pihaknya menjerat RE dengan Pasal 477 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal itu, RE terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
















