Kabarminang – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya sebagai dasar hukum terbaru praktik outsourcing di Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan regulasi ini dirilis bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2026.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk memastikan praktik alih daya berjalan lebih adil serta memberikan perlindungan yang jelas bagi pekerja.
“Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya. Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha,” ujar Yassierli dalam keterangannya, dikutip Sabtu (2/5/2026).
Dalam aturan tersebut, jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan dibatasi secara tegas. Pekerjaan itu meliputi layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.
Selain pembatasan jenis pekerjaan, perusahaan pemberi kerja yang menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan alih daya wajib memiliki perjanjian tertulis.
Perjanjian itu sekurang-kurangnya harus memuat jenis pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah pekerja, perlindungan kerja, serta hak dan kewajiban para pihak.
Di sisi lain, perusahaan alih daya diwajibkan memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak tersebut mencakup upah, upah lembur, pengaturan waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, tunjangan hari raya keagamaan, hingga hak atas pemutusan hubungan kerja (PHK).
Yassierli menegaskan, Permenaker ini juga mengatur sanksi bagi perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
















