Rabu, Agustus 5, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Permenaker 7/2026 Resmi Berlaku, Outsourcing Dibatasi dan Diawasi Ketat

Redaksi
Sabtu, 2 Mei 2026 17:38
in Nasional
Menaker Yassierli saat mengumumkan program vokasi nasional 2026. (Foto: Dok. Kemnaker)

Menaker Yassierli saat mengumumkan program vokasi nasional 2026. (Foto: Dok. Kemnaker)


Kabarminang – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya sebagai dasar hukum terbaru praktik outsourcing di Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan regulasi ini dirilis bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2026.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk memastikan praktik alih daya berjalan lebih adil serta memberikan perlindungan yang jelas bagi pekerja.

“Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya. Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha,” ujar Yassierli dalam keterangannya, dikutip Sabtu (2/5/2026).

Dalam aturan tersebut, jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan dibatasi secara tegas. Pekerjaan itu meliputi layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.

Selain pembatasan jenis pekerjaan, perusahaan pemberi kerja yang menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan alih daya wajib memiliki perjanjian tertulis.

Perjanjian itu sekurang-kurangnya harus memuat jenis pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah pekerja, perlindungan kerja, serta hak dan kewajiban para pihak.

Di sisi lain, perusahaan alih daya diwajibkan memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak tersebut mencakup upah, upah lembur, pengaturan waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, tunjangan hari raya keagamaan, hingga hak atas pemutusan hubungan kerja (PHK).

Yassierli menegaskan, Permenaker ini juga mengatur sanksi bagi perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.


Tags: alih dayaaturan outsourcinghak pekerjahari buruhK3outsourcingpermenaker 2026PHKtenaga kerjaYassierli

Berita Terkait

Prabowo Ingin Gentengisasi Dipercepat, Sebut Seng Berkarat Bisa Picu Penyakit Paru-Paru

Prabowo Ingin Gentengisasi Dipercepat, Sebut Seng Berkarat Bisa Picu Penyakit Paru-Paru

30 Juli 2026
Viral Video Prabowo Diputar di Bioskop

Prabowo Bentuk 7 Kejari Baru, Satu Ada di Sumbar

28 Juli 2026
Viral Guru ASN Diduga Bawa Murid kepada Suami untuk Disodomi, Rumah Digeruduk Warga

Viral Guru ASN Diduga Bawa Murid kepada Suami untuk Disodomi, Rumah Digeruduk Warga

23 Juli 2026
Mulai Agustus 2026, Permohonan Melepas Status WNI Dikenai Biaya Rp5 Juta

Mulai Agustus 2026, Permohonan Melepas Status WNI Dikenai Biaya Rp5 Juta

21 Juli 2026
Komisi VIII Desak Kementerian Komdigi Blokir Akun dan Konten LGBT

Penyusunan Naskah Akademik RUU Anti-LGBT Akan Dibahas dalam Kongres Umat Islam Indonesia

17 Juli 2026
Prabowo: Yang Merasa Indonesia Suram Silakan Cari Negara Lain

Prabowo: Yang Merasa Indonesia Suram Silakan Cari Negara Lain

13 Juli 2026
Next Post
Nagari Call 150234: Layanan 24 Jam Bank Nagari Tanpa Tambahan Kode Wilayah

Bank Nagari Bukukan Laba Rp110,61 Miliar, Pendapatan Bunga Tumbuh

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Kirim Pesan Tak Wajar ke Siswa, Guru Olahraga SMAN 1 Solok Selatan Dinonaktifkan

Kirim Pesan Tak Wajar ke Siswa, Guru Olahraga SMAN 1 Solok Selatan Dinonaktifkan

29 Juli 2026

Seorang Pria di Padang Paksa Istrinya Berhubungan Badan dengan Laki-Laki Lain 5 Kali

Seorang Pria di Padang Paksa Istrinya Berhubungan Badan dengan Laki-Laki Lain 5 Kali

1 Agustus 2026

Motor Warga Dharmasraya Dipinjam dan Dijual Kerabat Istri untuk Beli Sabu-Sabu

Motor Warga Dharmasraya Dipinjam dan Dijual Kerabat Istri untuk Beli Sabu-Sabu

29 Juli 2026

Tidak Masuk Kerja, Empat Polisi di Sijunjung Dipecat, Terpengaruh Judi Daring

Tidak Masuk Kerja, Empat Polisi di Sijunjung Dipecat, Terpengaruh Judi Daring

4 Agustus 2026

Perjuangan Adiba, Bocah Asal Solok Melawan Leukemia Akut, Butuh Transplantasi Sumsum Tulang Rp2,5 Miliar

Perjuangan Adiba, Bocah Asal Solok Melawan Leukemia Akut, Butuh Transplantasi Sumsum Tulang Rp2,5 Miliar

29 Juli 2026

Tidak Masuk Kerja 3 Tahun, Seorang PNS di Pasaman Barat Tetap Terima Gaji dan TPP

Tidak Masuk Kerja 3 Tahun, Seorang PNS di Pasaman Barat Tetap Terima Gaji dan TPP

29 Juli 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.