Kabarminang — Dua guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kecamatan Ranah Pesisir, Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), dipecat karena berbuat mesum. Video mereka melakukan tindakan asusila tersebut tersebar di WhatsApp.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pesisir Selatan, Yozki Wandri, mengatakan bahwa kedua guru PPPK itu dipecat pada Januari 2026.
“Mereka dipecat dengan SK bupati, tetapi berdasarkan rekomendasi dari BKN (Badan Kepegawaian Nasional, red),” ujar Yozki kepada Kabarminang.com pada Kamis (30/4/2026).
Yozki mengatakan bahwa kasus tersebut sampai ke BKN dari laporan BKPSDM Pesisir Selatan. Sementara itu, pihanya menerima kasus itu dari Dinas Pendidikan Pesisir Selatan.
Ia menambahkan bahwa keduanya dipecat karena melanggar Undang-Undang ASN.
Matan Kepala Seksi Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Pesisir Selatan, Jimmy Nico Satria, mengatakan bahwa guru PPPK yang perempuan dinas di SDN 22 Pelangai Gadang, janda beranak empat. Sementara itu, guru PPPK yang laki-laki mengajar di SDN 06 Koto VIII Hilir, memiliki istri guru PNS di SDN 04 Ranah Pesisir, dan beranak dua.
“Keduanya pelaku berpacaran waktu itu sampai berbuat demikian (berbuat mesum, red). Yang merekam video tersebut guru laki-laki tanpa sepengetahuan guru perempuan. Setelah itu, guru laki-laki memeras guru perempuan. Dia meminta uang Rp2 juta. Kalau tidak dikasih, dia akan menyebarkan video mesum tersebut,” ujar Jimmy kepada Kabarminang.com.
Jimmy mengatakan bahwa guru perempuan tersebut tidak memberikan uang tersebut karena ia miskin dan harus menghidupi empat anak. Karena itu, katanya, guru laki-laki itu menyebarkan video tersebut kepada seorang perempuan, teman dekat guru perempuan tersebut, hingga video itu beredar dari satu nomor WhatsApp ke nomor WhatsApp lain.
















