Kabarminang — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Transparansi Reformasi (PETA) menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengadaan pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumatera Barat (Sumbar) tahun anggaran 2023.
Ketua LSM PETA, Didi Solmedi Putra, mengatakan bahwa kejanggalan tersebut terdapat pada indikator dalam pengadaan itu, antara lain keseragaman harga lintas penyedia dan waktu, kemiripan struktur biaya, ketidakwajaran komponen distribusi, dan indikasi keterkaitan antarpenyedia dalam dokumen pengadaan.
Pihaknya sudah melaporkan kejanggalan itu kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar pada 9 Maret 2026. Berdasarkan surat balasan tertanggal 17 April 2026, katanya, kata Didi, kejati menyampaikan bahwa pengaduan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena dinilai tidak memiliki keterkaitan dengan dugaan korupsi.
“Kami menghormati kewenangan Kejati Sumbar dalam menilai setiap laporan. Meski demikian, sejumlah indikator yang telah dihimpun dinilai relevan untuk diuji lebih lanjut guna memastikan kesesuaian dengan prinsip pengadaan yang kompetitif, transparan, dan akuntabel,” ujar Didi pada Rabu (29/4/2026).
Didi mengatakan bahwa ada beberapa poin yang menjadi perhatian pihaknya dalam pengadaan itu. Pertama, dari tujuh paket pengadaan ayam, empat paket yang teridentifikasi menunjukkan harga satuan yang seragam, yaitu Rp66.500 per ekor meskipun dikerjakan oleh penyedia berbeda dan dalam waktu pelaksanaan yang tidak sama. Kedua, pada pengadaan pakan ayam, tiga paket yang teridentifikasi memiliki harga satuan seragam pada kisaran Rp12.000–Rp12.350 per kilogram (kg). Ketiga, komponen ongkos kirim pada pengadaan pakan ditetapkan sebesar Rp400 per kg secara seragam meskipun distribusi juga dilakukan ke wilayah dengan kondisi geografis yang berbeda. Keempat, sebaliknya, dalam pengadaan ayam tidak ditemukan komponen ongkos kirim sehingga terdapat perbedaan pendekatan dalam struktur pembiayaan. Kelima, penelusuran terhadap nomor telepon dalam dokumen pengadaan menunjukkan adanya perbedaan nomor yang tercantum pada dua penyedia, tetapi hasil penelusuran menunjukkan indikasi kesamaan identitas pengguna yang mengarah pada satu pihak yang sama.
“Temuan ini menjadi indikasi awal yangg perlu diuji lebih lanjut oleh pihak berwenang terkait kemungkinan keterkaitan administratif antarpenyedia,” ucap Didi.
Didi mengatakan bahwa berdasarkan data harga pembanding yang tersedia, baik dalam penyediaan ayam maupun pakan, terdapat indikasi perbedaan harga yang mencolok. Karena itu, menurutnya, hal memerlukan pengujian lebih lanjut untuk memastikan kewajarannya.
Didi menegaskan bahwa penyampaian pengaduan kejanggalan ke kejati merupakan bentuk partisipasi publik dalam pengawasan penggunaan anggaran negara, dan bukan merupakan kesimpulan adanya pelanggaran hukum. Karena nilai anggaran yang signifikan dan menyangkut kepentingan publik, kata Didi, pihaknya memandang penting adanya keterbukaan informasi tentang dasar pertimbangan atas tidak dilanjutkannya pengaduan tersebut guna memberikan kejelasan kepada masyarakat.













