Kabarminang – Enam orang terjaring razia petugas dalam patroli gabungan yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pasaman Barat bersama Polsek Pasaman dan TNI pada Kamis (16/4/2026) dini hari.
Kegiatan berlangsung di Jorong Jambak Selatan, Nagari Jambak Selatan, Kecamatan Luhak Nan Duo, dengan menyasar sejumlah kafe karaoke yang masih beroperasi di luar ketentuan dan dinilai meresahkan masyarakat.
Dikutip dari postingan Facebook Satpol PP Pasaman Barat, dari hasil operasi tersebut, enam orang yang diamankan terdiri dari empat orang yang diduga sebagai pemandu lagu, satu orang kasir, dan satu orang waitress di Kafe Modest.
Penertiban dilakukan karena kafe tersebut tetap buka meskipun sebelumnya telah diberikan peringatan dan surat imbauan untuk menutup operasional secara mandiri. Namun, berdasarkan temuan di lapangan, aktivitas masih berlangsung.
Petugas gabungan kemudian melakukan penindakan dengan mengamankan para pekerja serta sejumlah barang yang diduga menjadi penunjang aktivitas di dalam kafe. Seluruh yang diamankan dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP untuk menjalani pemeriksaan dan pendataan.
Selanjutnya, mereka akan diserahkan ke Dinas Sosial guna menjalani proses assessment.
Tindakan ini dilakukan atas dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat, khususnya Bagian Keenam Pasal 12 ayat (1) dan (3) tentang tertib usaha kafe dan karaoke.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap usaha kafe karaoke wajib memiliki izin operasional dari Bupati Pasaman Barat atau pejabat yang ditunjuk. Selain itu, pelaku usaha juga diwajibkan mencegah adanya aktivitas yang mengarah pada tindakan asusila, seperti pertunjukan tarian erotis, perilaku yang mengundang birahi, hingga praktik prostitusi.
Pemerintah daerah menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap tempat usaha yang melanggar aturan, guna menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.















