Kabarminang – Petugas Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, mencopot puluhan spanduk dan baliho di Kelurahan Aia Pacah pada Senin (6/4/2026). Mereka menilai wadah promosi tak berizin itu merusak estetika kota.
Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Kecamatan Koto Tangah, Riri Chandra, mengatakan bahwa pihaknya memfokuskan aksi bersih-bersih itu di sepanjang Jalan Perdana. Jalan itu belakangan mulai dipadati media promosi tak layak cetak dan salah penempatan.
“Langkah ini diambil karena kondisi atribut promosi di lapangan sudah sangat memprihatinkan dan mengganggu kenyamanan visual masyarakat. Kondisinya sudah tidak layak lagi dan tidak memungkinkan untuk dibiarkan. Kami bersama jajaran trantibum kelurahan menyisir wilayah tersebut agar kembali tertib dan aman,” ujar Riri setelah penertiban.
Berdasarkan hasil penyisiran, kata Riri, pihaknya menemukan banyak material promosi yang dipaku pada pohon pelindung dan diikat di tiang listrik. Mayoritas spanduk yang dicopot merupakan iklan perumahan dan jasa penyedotan septic tank.
Riri menegaskan bahwa keberadaan atribut tersebut melanggar aturan karena memanfaatkan fasilitas publik dan merusak pohon pelindung.
Ia menyampaikan bahwa penertiban itu merupakan bagian dari agenda rutin yang telah digencarkan pihak kecamatan dalam dua bulan terakhir. Selain sebagai penegakan aturan, aksi itu merespons laporan warga yang merasa terganggu dengan pemandangan kumuh akibat baliho rusak yang dibiarkan menggantung.
Pihaknya mengimbau semua pelaku usaha maupun warga untuk lebih tertib dalam memasang media informasi.
“Kami tetap mengimbau warga maupun pelaku usaha agar tidak lagi memasang spanduk di sembarang tempat. Pengawasan akan terus kami lakukan secara rutin hingga wilayah Koto Tangah benar-benar bersih dan indah,” tuturnya.















