Selasa, September 8, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Remaja Tewas Tersengat Pagar Listrik di Kebun Limapuluh Kota, Pakar Soroti Risiko dan Tanggung Jawab Pemilik

Qadri Hayatul
Kamis, 26 Maret 2026 12:47
in Kabar Sumbar
Seorang remaja putri yang diduga tersengat pagar listrik di kebun jagung di Jorong Talaweh, Nagari Labuah Gunuang, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Limapuluh Kota, pada Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Foto: Ilustrasi AI

Seorang remaja putri yang diduga tersengat pagar listrik di kebun jagung di Jorong Talaweh, Nagari Labuah Gunuang, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Limapuluh Kota, pada Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Foto: Ilustrasi AI


Kanarminang — Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas, Elwi Danil, menyoroti kasus meninggalnya seorang remaja putri yang diduga tersengat pagar listrik di kebun jagung di Jorong Talaweh, Nagari Labuah Gunuang, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Limapuluh Kota, pada Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Ia mengatakan, penggunaan pagar listrik di area kebun memiliki risiko yang bergantung pada kekuatan arus yang digunakan. Apabila alirannya tidak kuat tidak akan mematikan hama, namun jika alirannya kuat bisa mematikan hama bahkan dapat menghilangkan nyawa seseorang.

Ia melanjutkan, apabila penggunaan pagar listrik tersebut menyebabkan korban jiwa, maka pemilik kebun memiliki tanggung jawab hukum atas kejadian tersebut.

“Jika memang hendak memasang pagar kawat yang dialiri listrik di kawasan kebun, pemilik kebun wajib memberitahukan kepada pemerintahan setempat seperti jorong, nagari, babinsa, hingga masyarakat setempat agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan,” ujarnya kepada Sumbarkita, Kamis (26/3/2026).

Ia menambahkan, dalam ketentuan hukum pidana, peristiwa yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia akibat kelalaian diatur dalam Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut merupakan pembaruan dari Pasal 359 hingga 360 KUHP lama, yang mengatur tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan luka-luka atau kematian dengan ancaman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, Iptu Andrio Surya Putra Siregar, mengatakan korban diketahui bernama Afifah Khoirunnisa (18), seorang pelajar yang berdomisili di Jalan Panglima Polim, RT 003 RW 002, Kelurahan Padang Tangah Payobadar, Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh.

“Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di lokasi kejadian. Dugaan sementara, korban tersengat aliran listrik,” katanya kepada Sumbarkita, Rabu (25/3).

Ia mengatakan, berdasarkan keterangan sementara yang dihimpun, korban saat itu berada di sekitar kebun jagung untuk bermain bersama seorang temannya berinisial N. Di lokasi tersebut terdapat pagar yang dialiri listrik.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: guru besar hukumhukum pidanakasus kelalaiankebun jagungkelalaian hukumkeselamatan kebunkorban meninggalKUHPLimapuluh Kotamasyarakat setempatpagar listrikPasal 474PayakumbuhRemaja Putririsiko listrikRSUD Kota Payakumbuhtanggung jawab pemilikTersengat ListrikUniversitas AndalasUU No 1 Tahun 2023warga Limapuluh

Berita Terkait

Kerusakan Sungai Makin Parah, Warga Sebut Penindakan Tambang Emas Ilegal di Pasaman Barat Hanya Formalitas

Kerusakan Sungai Makin Parah, Warga Sebut Penindakan Tambang Emas Ilegal di Pasaman Barat Hanya Formalitas

8 September 2026
IFK Bukittinggi Raih Penghargaan CDOB 2026 dari BPOM RI

IFK Bukittinggi Raih Penghargaan CDOB 2026 dari BPOM RI

8 September 2026
Kabut Asap Makin Terasa di Solok Selatan, AQI Tembus 164

Kabut Asap Makin Terasa di Solok Selatan, AQI Tembus 164

8 September 2026
21 Penerbangan dari dan ke BIM Batal Imbas Abu Vulkanik Anak Krakatau, 2.318 Penumpang Terdampak

Sempat Terdampak Erupsi Anak Krakatau 2 Hari, Penerbangan dari dan Menuju BIM Kembali Beroperasi Hari Ini

8 September 2026
Polusi Udara Meningkat di Solok, AQI Berada di Ambang Tidak Sehat

Polusi Udara Meningkat di Solok, AQI Berada di Ambang Tidak Sehat

8 September 2026
Tak Lagi Sejuk dan Bersih, Udara Bukittinggi Masuk Kategori Tidak Sehat

Tak Lagi Sejuk dan Bersih, Udara Bukittinggi Masuk Kategori Tidak Sehat

8 September 2026
Next Post
Wali Kota Payakumbuh Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Tegaskan Komitmen Transparansi Keuangan Daerah

Wali Kota Payakumbuh Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Tegaskan Komitmen Transparansi Keuangan Daerah

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Mahasiswa UNP yang Dilaporkan Hilang Ditemukan di SPBU Solok, Begini Kondisinya

Mahasiswa UNP yang Dilaporkan Hilang Ditemukan di SPBU Solok, Begini Kondisinya

6 September 2026

Tabrakan dengan Truk di Dharmasraya, Pengendara Sepeda Motor Tewas

Tabrakan dengan Truk di Dharmasraya, Pengendara Sepeda Motor Tewas

4 September 2026

Video: Motor Tabrakan dengan Odong-odong di Pesisir Selatan, Dua Orang Dilaporkan Tewas

Video: Motor Tabrakan dengan Odong-odong di Pesisir Selatan, Dua Orang Dilaporkan Tewas

3 September 2026

Pergi dengan Pemuda yang Baru Dikenal Sehari, Seorang Siswi SMP di Sijunjung Dicabuli

Pergi dengan Pemuda yang Baru Dikenal Sehari, Seorang Siswi SMP di Sijunjung Dicabuli

31 Agustus 2026

Penggembala di Tanah Datar Ditangkap Polisi karena Jual Dua Kerbau Titipan

Penggembala di Tanah Datar Ditangkap Polisi karena Jual Dua Kerbau Titipan

5 September 2026

Pria di Sijunjung Diringkus Polisi karena Curi Tujuh Sepeda Motor

Pria di Sijunjung Diringkus Polisi karena Curi Tujuh Sepeda Motor

7 September 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.