Kanarminang — Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas, Elwi Danil, menyoroti kasus meninggalnya seorang remaja putri yang diduga tersengat pagar listrik di kebun jagung di Jorong Talaweh, Nagari Labuah Gunuang, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Limapuluh Kota, pada Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Ia mengatakan, penggunaan pagar listrik di area kebun memiliki risiko yang bergantung pada kekuatan arus yang digunakan. Apabila alirannya tidak kuat tidak akan mematikan hama, namun jika alirannya kuat bisa mematikan hama bahkan dapat menghilangkan nyawa seseorang.
Ia melanjutkan, apabila penggunaan pagar listrik tersebut menyebabkan korban jiwa, maka pemilik kebun memiliki tanggung jawab hukum atas kejadian tersebut.
“Jika memang hendak memasang pagar kawat yang dialiri listrik di kawasan kebun, pemilik kebun wajib memberitahukan kepada pemerintahan setempat seperti jorong, nagari, babinsa, hingga masyarakat setempat agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan,” ujarnya kepada Sumbarkita, Kamis (26/3/2026).
Ia menambahkan, dalam ketentuan hukum pidana, peristiwa yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia akibat kelalaian diatur dalam Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut merupakan pembaruan dari Pasal 359 hingga 360 KUHP lama, yang mengatur tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan luka-luka atau kematian dengan ancaman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, Iptu Andrio Surya Putra Siregar, mengatakan korban diketahui bernama Afifah Khoirunnisa (18), seorang pelajar yang berdomisili di Jalan Panglima Polim, RT 003 RW 002, Kelurahan Padang Tangah Payobadar, Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh.
“Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di lokasi kejadian. Dugaan sementara, korban tersengat aliran listrik,” katanya kepada Sumbarkita, Rabu (25/3).
Ia mengatakan, berdasarkan keterangan sementara yang dihimpun, korban saat itu berada di sekitar kebun jagung untuk bermain bersama seorang temannya berinisial N. Di lokasi tersebut terdapat pagar yang dialiri listrik.















