Kabarminang — Sebuah rumah permanen dan sebuah rumah kayu di Jorong Guguak Manih, Nagari Sumaniak, Kecamatan Salimpauang, Tanah Datar, pada Rabu (25/3/2026) malam.
Kepala Bidang Pemadam Kebakaran (Damkar) Satpol PP dan Damkar Tanah Datar, Suradi, mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan kebakaran itu pukul 23.30 WIB dari seorang warga melalui telepon. Setelah itu, pihaknya mengerahkan tiga mobil damkar (dua dari posko utama dan satu dari Posko Salimpauang) dan 21 personel, pukul 23.33 WIB ke lokasi.
Suradi menginformasikan bahwa armadanya tiba di lokasi pukul 23.38 WIB dan langsung bekerja. Dalam pemadaman itu, pihaknya dibantu delapan polisi dan tiga petugas PLN. Mereka selesai menangani kebakaran itu pukul 1.17 WIB.
Perihal rumah yang terbakar, Suradi menyampaikan bahwa rumah kayu merupakan milik Edison (55 tahun), petani. Ia menyebut bahwa rumah Edison dihuni oleh lima orang. Sementara itu, rumah permanen merupakan punya Kafri (31 tahun), petani. Ia mengatakan bahwa rumah Kafri dihuni oleh tiga orang.
“Kedua rumah berdekatan. Api diduga api berasal dari korsleting listrik di rumah kayu. Warga mengambil arus listrik dari rumah kayu untuk listrik orgen di rumah permanen. Namun, penyebab pasti kebakaran sedang diselidiki oleh kepolisian,” ujar Suradi pada Kamis (26/3/2026).
Akibat kebakaran itu, kata Suradi, rumah kayu habis terbakar, sedangkan rumah permanen rusak berat sehingga tidak bisa dihuni lagi. Karena itu, katanya, kedua pemilik rumah rugi materiel sekitar Rp400 juta.
“Delapan orang penghuni kedua rumah tersebut mengungsi akibat kebakaran tersebut. Tidak ada korban yang terluka,” ucapnya.
Selain itu, kata Suradi, pemilik orgen dan pemilik usaha pelaminan rugi karena peralatan sound system orgen dan tenda pelaminan habis terbakar.
“Anak pemilik rumah permanen akan melangsungkan akad pernikahan pagi ini sekaligus melaksanakan pesta pernikahan,” tuturnya
















