Sabtu, Juli 18, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Pemko Payakumbuh Berlakukan WFA bagi ASN Selama Libur Lebaran 2026

Redaksi
Minggu, 15 Maret 2026 07:01
in Kota Payakumbuh
Pemko Payakumbuh

Pemko Payakumbuh


Kabarminang – Pemerintah Kota Payakumbuh memberlakukan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah guna menjaga kelancaran pelayanan pemerintahan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Payakumbuh Nomor 100.3.4.3/7/ED/WK-PYK/2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kepala Bagian Organisasi Setdako Payakumbuh, David Bachri, mengatakan kebijakan ini merupakan bentuk fleksibilitas kerja bagi ASN agar layanan pemerintahan tetap berjalan optimal selama masa libur panjang.

“Pemko Payakumbuh menerapkan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN melalui skema fleksibilitas kerja, baik dari sisi lokasi maupun waktu, untuk mendukung kelancaran layanan pemerintahan selama masa libur nasional dan cuti bersama,” kata David Bachri, Jumat (13/3/2026).

Ia menjelaskan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur fleksibilitas kerja ASN selama periode libur nasional dan cuti bersama.

Menurut David, penerapan WFA pada periode Lebaran dilaksanakan setelah cuti bersama Idul Fitri, yakni pada Rabu hingga Jumat, 25–27 Maret 2026. Pada masa itu, perangkat daerah dapat mengatur pelaksanaan tugas ASN secara fleksibel, baik bekerja dari kantor maupun dari lokasi lain.

Meski demikian, Pemko Payakumbuh menetapkan minimal 20 persen ASN tetap bekerja di kantor untuk memastikan pelayanan pemerintahan tetap berjalan.

Setiap kepala perangkat daerah diwajibkan mengatur proporsi pegawai yang bekerja dari kantor dan yang menjalankan WFA. Selain itu, kepala perangkat daerah juga harus menyampaikan surat tugas bagi ASN yang bertugas di kantor kepada Wali Kota melalui BKPSDM serta menembuskan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika untuk pengaturan presensi melalui aplikasi e-kinerja.

ASN yang melaksanakan WFA tetap diwajibkan melaporkan aktivitas kerja harian melalui aplikasi e-kinerja dengan melampirkan data dukung setiap hari.

“Jika pegawai menginput laporan aktivitas di luar hari pelaksanaan tugas, sistem akan menolak laporan tersebut dan kehadiran pegawai dianggap tidak tercatat,” jelasnya.

Ia menambahkan kepala perangkat daerah juga harus memantau langsung pelaporan kinerja bawahannya melalui aplikasi tersebut agar target kerja tetap tercapai.

Namun kebijakan fleksibilitas kerja ini tidak berlaku bagi ASN yang bertugas pada sektor pelayanan publik esensial. Petugas yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat tetap bekerja seperti biasa.

Beberapa layanan tersebut antara lain Rumah Sakit Umum Daerah, puskesmas, petugas pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP), petugas lapangan BPBD, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP dan Damkar, serta petugas lapangan Dinas Perhubungan.

David menegaskan Pemko Payakumbuh tetap berkomitmen menjaga kualitas pelayanan publik selama masa penyesuaian kerja tersebut.

“Kami berharap seluruh perangkat daerah memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai standar, termasuk membuka kanal pengaduan publik dan memberikan informasi yang jelas jika terjadi perubahan jadwal layanan,” katanya.

Ia juga mengingatkan seluruh ASN agar menjaga integritas selama masa libur nasional dan cuti bersama.

“Pesan Pak Wali Kota, ASN harus menjadi teladan dengan tidak memberi maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya,” pungkasnya.


Tags: asn payakumbuhDavid BachriIdul Fitri 1447 Hlebaran 2026PayakumbuhPemko PayakumbuhWFA ASN

Berita Terkait

Pemko Payakumbuh Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual, Randang Payakumbuh Resmi Kantongi Hak Merek

Pemko Payakumbuh Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual, Randang Payakumbuh Resmi Kantongi Hak Merek

17 Juli 2026
Siapkan Pemimpin Muda Berkarakter, Pemko Payakumbuh Bekali 100 Pengurus OSIS Pendidikan Politik

Siapkan Pemimpin Muda Berkarakter, Pemko Payakumbuh Bekali 100 Pengurus OSIS Pendidikan Politik

16 Juli 2026
Pemko Payakumbuh Libatkan Karang Taruna Jadi Garda Terdepan Cegah Penyalahgunaan Narkoba

Pemko Payakumbuh Libatkan Karang Taruna Jadi Garda Terdepan Cegah Penyalahgunaan Narkoba

16 Juli 2026
Payakumbuh Kaji Bus Listrik untuk Antar Jemput Pelajar, Selanjutnya Layani Masyarakat

Payakumbuh Kaji Bus Listrik untuk Antar Jemput Pelajar, Selanjutnya Layani Masyarakat

16 Juli 2026
Pemko Payakumbuh Siapkan Langkah Terpadu Kelola Sampah, Fokus Kurangi Timbulan dari Rumah Tangga

Pemko Payakumbuh Siapkan Langkah Terpadu Kelola Sampah, Fokus Kurangi Timbulan dari Rumah Tangga

16 Juli 2026
Dua Kader TP PKK Payakumbuh Raih Penghargaan Nasional pada HKG PKK ke-54

Dua Kader TP PKK Payakumbuh Raih Penghargaan Nasional pada HKG PKK ke-54

15 Juli 2026
Next Post
Wawako Padang Panjang Buka Muscab Luar Biasa Pramuka, Dorong Pembinaan Karakter Generasi Muda

Wawako Padang Panjang Buka Muscab Luar Biasa Pramuka, Dorong Pembinaan Karakter Generasi Muda

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Perempuan di Tanah Datar Temukan Suami Tewas Tergantung di Dalam Rumah

Perempuan di Tanah Datar Temukan Suami Tewas Tergantung di Dalam Rumah

16 Juli 2026

Warga Solok Selatan Bunuh Pemandu Lagu di Dharmasraya

Warga Solok Selatan Bunuh Pemandu Lagu di Dharmasraya

14 Juli 2026

Baru Ambil Uang di Bank Rp50 Juta, Warga Dharmasraya Jadi Korban Pencurian

Baru Ambil Uang di Bank Rp50 Juta, Warga Dharmasraya Jadi Korban Pencurian

16 Juli 2026

Tanam Sembilan Batang Ganja, Pria di Agam Ditangkap, Adiknya Ikut Diringkus

Tanam Sembilan Batang Ganja, Pria di Agam Ditangkap, Adiknya Ikut Diringkus

15 Juli 2026

Pejabat Pemerintah Nagari di Solok Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp363,3 Juta

Pejabat Pemerintah Nagari di Solok Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp363,3 Juta

16 Juli 2026

Diduga Tempat Prostitusi, Panti Pijat di Padang Digerebek, Tiga Perempuan Diamankan

Diduga Tempat Prostitusi, Panti Pijat di Padang Digerebek, Tiga Perempuan Diamankan

14 Juli 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.