Minggu, Mei 31, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Pemko Payakumbuh Berlakukan WFA bagi ASN Selama Libur Lebaran 2026

Redaksi
Minggu, 15 Maret 2026 07:01
in Kota Payakumbuh
Pemko Payakumbuh

Pemko Payakumbuh


Kabarminang – Pemerintah Kota Payakumbuh memberlakukan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah guna menjaga kelancaran pelayanan pemerintahan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Payakumbuh Nomor 100.3.4.3/7/ED/WK-PYK/2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kepala Bagian Organisasi Setdako Payakumbuh, David Bachri, mengatakan kebijakan ini merupakan bentuk fleksibilitas kerja bagi ASN agar layanan pemerintahan tetap berjalan optimal selama masa libur panjang.

“Pemko Payakumbuh menerapkan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN melalui skema fleksibilitas kerja, baik dari sisi lokasi maupun waktu, untuk mendukung kelancaran layanan pemerintahan selama masa libur nasional dan cuti bersama,” kata David Bachri, Jumat (13/3/2026).

Ia menjelaskan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur fleksibilitas kerja ASN selama periode libur nasional dan cuti bersama.

Menurut David, penerapan WFA pada periode Lebaran dilaksanakan setelah cuti bersama Idul Fitri, yakni pada Rabu hingga Jumat, 25–27 Maret 2026. Pada masa itu, perangkat daerah dapat mengatur pelaksanaan tugas ASN secara fleksibel, baik bekerja dari kantor maupun dari lokasi lain.

Meski demikian, Pemko Payakumbuh menetapkan minimal 20 persen ASN tetap bekerja di kantor untuk memastikan pelayanan pemerintahan tetap berjalan.

Setiap kepala perangkat daerah diwajibkan mengatur proporsi pegawai yang bekerja dari kantor dan yang menjalankan WFA. Selain itu, kepala perangkat daerah juga harus menyampaikan surat tugas bagi ASN yang bertugas di kantor kepada Wali Kota melalui BKPSDM serta menembuskan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika untuk pengaturan presensi melalui aplikasi e-kinerja.

ASN yang melaksanakan WFA tetap diwajibkan melaporkan aktivitas kerja harian melalui aplikasi e-kinerja dengan melampirkan data dukung setiap hari.

“Jika pegawai menginput laporan aktivitas di luar hari pelaksanaan tugas, sistem akan menolak laporan tersebut dan kehadiran pegawai dianggap tidak tercatat,” jelasnya.

Ia menambahkan kepala perangkat daerah juga harus memantau langsung pelaporan kinerja bawahannya melalui aplikasi tersebut agar target kerja tetap tercapai.

Namun kebijakan fleksibilitas kerja ini tidak berlaku bagi ASN yang bertugas pada sektor pelayanan publik esensial. Petugas yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat tetap bekerja seperti biasa.

Beberapa layanan tersebut antara lain Rumah Sakit Umum Daerah, puskesmas, petugas pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP), petugas lapangan BPBD, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP dan Damkar, serta petugas lapangan Dinas Perhubungan.

David menegaskan Pemko Payakumbuh tetap berkomitmen menjaga kualitas pelayanan publik selama masa penyesuaian kerja tersebut.

“Kami berharap seluruh perangkat daerah memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai standar, termasuk membuka kanal pengaduan publik dan memberikan informasi yang jelas jika terjadi perubahan jadwal layanan,” katanya.

Ia juga mengingatkan seluruh ASN agar menjaga integritas selama masa libur nasional dan cuti bersama.

“Pesan Pak Wali Kota, ASN harus menjadi teladan dengan tidak memberi maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya,” pungkasnya.


Tags: asn payakumbuhDavid BachriIdul Fitri 1447 Hlebaran 2026PayakumbuhPemko PayakumbuhWFA ASN

Berita Terkait

Pemko Payakumbuh Pertahankan Opini WTP ke-12 Berturut-turut

Pemko Payakumbuh Pertahankan Opini WTP ke-12 Berturut-turut

30 Mei 2026
Wali Kota Payakumbuh Apresiasi Guru SDN 17 Raih Juara Satu Guru HEBAT 2026

Wali Kota Payakumbuh Apresiasi Guru SDN 17 Raih Juara Satu Guru HEBAT 2026

30 Mei 2026
Pemko Payakumbuh Sembelih Sapi Kurban Presiden Prabowo Berbobot 1,2 Ton

Pemko Payakumbuh Sembelih Sapi Kurban Presiden Prabowo Berbobot 1,2 Ton

28 Mei 2026
Pemko Payakumbuh Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Tiga Ruko di Balai Panjang

Pemko Payakumbuh Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Tiga Ruko di Balai Panjang

26 Mei 2026
Payakumbuh Tegaskan SPMB 2026/2027 Harus Bersih dan Transparan: Tidak Ada Titipan dan Pungli

Payakumbuh Tegaskan SPMB 2026/2027 Harus Bersih dan Transparan: Tidak Ada Titipan dan Pungli

25 Mei 2026
Pemko Payakumbuh Gelar Gerakan Pangan Murah Jelang Iduladha 2026, Antusias Warga Tinggi

Pemko Payakumbuh Gelar Gerakan Pangan Murah Jelang Iduladha 2026, Antusias Warga Tinggi

21 Mei 2026
Next Post
Wawako Padang Panjang Buka Muscab Luar Biasa Pramuka, Dorong Pembinaan Karakter Generasi Muda

Wawako Padang Panjang Buka Muscab Luar Biasa Pramuka, Dorong Pembinaan Karakter Generasi Muda

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Mobil Asal Sawahlunto Berisi 6 Orang Masuk Sungai di Sijunjung, Sopir Tewas

Mobil Asal Sawahlunto Berisi 6 Orang Masuk Sungai di Sijunjung, Sopir Tewas

25 Mei 2026

Tiga Pasang Remaja di Sawahlunto Diduga Berbuat Mesum, Begini Penjelasan Polisi

Tiga Pasang Remaja di Sawahlunto Diduga Berbuat Mesum, Begini Penjelasan Polisi

24 Mei 2026

Mobil Asal Sawahlunto Berisi 6 Orang Masuk Sungai di Sijunjung, Sopir Tewas

Polisi Ungkap Penyebab Mobil Masuk Jurang di Sijunjung yang Tewaskan Sopir

25 Mei 2026

Lagi, Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim karena Sebut Sumbar Barbar dan Intoleran

Lagi, Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim karena Sebut Sumbar Barbar dan Intoleran

28 Mei 2026

Pria Asal Tanah Datar Ditemukan Tewas Tergantung di Area Perkebunan Unand Padang

Pria Asal Tanah Datar Ditemukan Tewas Tergantung di Area Perkebunan Unand Padang

28 Mei 2026

Ibu dan Anak Tewas Akibat Tabrakan Motor di Agam

Ibu dan Anak Tewas Akibat Tabrakan Motor di Agam

24 Mei 2026

Bus Palala Rute Jakarta–Padang Terbakar di Sumatera Selatan

Bus Palala Rute Jakarta–Padang Terbakar di Sumatera Selatan

30 Mei 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.