Selasa, Oktober 6, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
Home Nasional

Setelah Medsos, Pemerintah Resmi Batasi Penggunaan AI bagi Siswa SD hingga SMA

Juni Fitra Yenti
Jumat, 13 Maret 2026 | 11:11
in Nasional
AI

AI

Share on FacebookShare on Twitter

Kabarminang – Setelah mengatur batas usia penggunaan media sosial bagi anak, pemerintah kini menyiapkan kebijakan pembatasan penggunaan kecerdasan artifisial (AI) instan bagi pelajar. Langkah ini dilakukan untuk melindungi perkembangan kognitif anak di tengah pesatnya penggunaan teknologi digital.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, mengatakan pemerintah akan membatasi penggunaan AI instan bagi siswa pendidikan dasar hingga menengah.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh kementerian yang mengatur pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial di dunia pendidikan.

Hal itu disampaikan Pratikno di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dalam keterangan pers, Kamis (12/3/2026).

Menurutnya, pedoman tersebut akan mengatur berbagai aspek penggunaan teknologi digital di lingkungan pendidikan, mulai dari batasan usia pengguna, kesiapan anak, durasi penggunaan teknologi, hingga jenis teknologi yang diperbolehkan untuk digunakan oleh peserta didik.

Ia mencontohkan, siswa SD hingga SMA nantinya tidak diperbolehkan menggunakan AI instan seperti ChatGPT untuk menjawab pertanyaan secara langsung. Namun, kecerdasan buatan yang dirancang khusus untuk kebutuhan pendidikan tetap dapat dimanfaatkan.

“Pendidikan dasar dan menengah tidak diperbolehkan memanfaatkan AI-AI instan, misalnya bertanya langsung ke ChatGPT dan sebagainya. Tetapi AI yang memang dirancang untuk kebutuhan pendidikan tetap bisa digunakan,” ujar Pratikno.

Pratikno menegaskan kebijakan tersebut bukan berarti pemerintah melarang pemanfaatan teknologi dalam proses belajar mengajar. Pemerintah justru mendorong penggunaan teknologi, termasuk AI, selama penggunaannya relevan dan mendukung proses pendidikan.

Ia mencontohkan pemanfaatan teknologi AI dapat dilakukan dalam bentuk simulasi pembelajaran, seperti simulasi robotik atau teknologi pembelajaran interaktif yang dirancang khusus untuk membantu proses belajar siswa.

Menurutnya, pembatasan penggunaan AI instan perlu dilakukan untuk menghindari dampak negatif terhadap perkembangan kognitif anak, seperti fenomena brain rot dan cognitive debt atau utang kognitif akibat ketergantungan pada teknologi.

“Ini untuk menghindari brain rot dan cognitive debt, yaitu penurunan kemampuan kognitif akibat ketergantungan pada teknologi,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah juga telah mengatur pembatasan penggunaan media sosial bagi anak melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Aturan tersebut melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial secara mandiri di berbagai platform digital.

Regulasi ini merupakan turunan dari kebijakan perlindungan anak di ruang digital yang bertujuan memperkuat keamanan dan keselamatan anak saat beraktivitas di dunia maya.

Pemerintah menilai langkah tersebut perlu diambil karena ancaman di ruang digital semakin nyata, mulai dari paparan konten pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan daring, hingga kecanduan penggunaan internet.


Tags: AI pendidikanChatGPTkebijakan AIPendidikan IndonesiaPratiknoTeknologi Pendidikan
ShareTweetPin

Berita Terkait

Komisi XIII DPR Akan Masukkan Alat Bantu Seksual ke Lapas, MUI Sebut Hukumnya Haram

Komisi XIII DPR Akan Masukkan Alat Bantu Seksual ke Lapas, MUI Sebut Hukumnya Haram

4 Oktober 2026
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulisyawan Dimutasi, Ini Sosok Penggantinya!

Selain Mutasi Kapolda Sumbar, Kapolri Ganti Sejumlah Kapolda Lain

3 Oktober 2026
Prabowo Lantik Listyo Sigit sebagai Kepala Staf Kepresidenan

Prabowo Lantik Listyo Sigit sebagai Kepala Staf Kepresidenan

1 Oktober 2026
Tahun Depan, Anggaran Subsidi BBM dan LPG 3 Kg Dipangkas, Penerima Ditentukan Berdasarkan Desil

Tahun Depan, Anggaran Subsidi BBM dan LPG 3 Kg Dipangkas, Penerima Ditentukan Berdasarkan Desil

29 September 2026
Viral Ejek Korban Keracunan MBG Hilang Ingatan, Pegawai SPPG Berujung Dipecat

Viral Ejek Korban Keracunan MBG Hilang Ingatan, Pegawai SPPG Berujung Dipecat

21 September 2026
Prabowo Sebut Kelapa Sawit Tanaman Ajaib, Bisa Jadi BBM hingga Obat

Prabowo Sebut Kelapa Sawit Tanaman Ajaib, Bisa Jadi BBM hingga Obat

20 September 2026
Next Post
Diduga Sakit Hati, Pria di Padang Bakar Ibu Angkat hingga Luka di Sekujur Tubuh

Diduga Sakit Hati, Pria di Padang Bakar Ibu Angkat hingga Luka di Sekujur Tubuh

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Enam Polres di Sumatera Barat Punya Wakil Kapolres Baru

22 Kapolsek di 14 Polres di Sumatera Barat Dimutasi

30 September 2026

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Hendak Mencuri, Pemuda di Pesisir Selatan Cabuli Penghuni Rumah yang Tidur Telanjang

Hendak Mencuri, Pemuda di Pesisir Selatan Cabuli Penghuni Rumah yang Tidur Telanjang

2 Oktober 2026

Tidur Telanjang, Perempuan Muda di Pesisir Selatan Dicabuli Pemuda yang Ingin Mencuri

Tidur Telanjang, Perempuan Muda di Pesisir Selatan Dicabuli Pemuda yang Ingin Mencuri

4 Oktober 2026

Siswi SMK di Padang Panjang Tewas dalam Kecelakaan Mobil dengan Sepeda Motor

Siswi SMK di Padang Panjang Tewas dalam Kecelakaan Mobil dengan Sepeda Motor

5 Oktober 2026

Dituduh Berbuat Mesum, Sepasang Kekasih Lapor Dugaan Penganiayaan di Padang

Dituduh Berbuat Mesum, Sepasang Kekasih Lapor Dugaan Penganiayaan di Padang

2 Oktober 2026

Enam Polres di Sumatera Barat Punya Wakil Kapolres Baru

Lima Kasat Lantas di Sumatera Barat Dimutasi

30 September 2026

Berita Terkini

Bank Nagari Salurkan Donasi Rp100 Juta untuk Aksi Bela Palestina di Padang

Bank Nagari Salurkan Donasi Rp100 Juta untuk Aksi Bela Palestina di Padang

6 Oktober 2026

Bank Nagari Raih Apresiasi Pemprov Sumbar atas Kontribusi Optimalisasi Penerimaan PKB

Bank Nagari Raih Apresiasi Pemprov Sumbar atas Kontribusi Optimalisasi Penerimaan PKB

6 Oktober 2026

Sulam Kapalo Samek hingga Durian, Produk Unggulan Padang Pariaman Segera Didaftarkan HAKI

Sulaman Kapalo Samek Padang Pariaman Juara I KriyaNusa 2026, Buka Peluang Pasar Internasional

5 Oktober 2026

Oknum Pegawai Lapas Padang Dituding Lecehkan Perempuan, Kalapas Angkat Bicara

Oknum Pegawai Lapas Padang Dituding Lecehkan Perempuan, Kalapas Angkat Bicara

5 Oktober 2026

Kecelakaan Berulang di Panyalaian Jalan Padang-Bukittinggi, Pengamat Soroti Rapuhnya Jaringan Transportasi Sumbar

Kecelakaan Berulang di Panyalaian Jalan Padang-Bukittinggi, Pengamat Soroti Rapuhnya Jaringan Transportasi Sumbar

5 Oktober 2026

Truk CPO Terguling Saat Menanjak di Pesisir Selatan, Jalan Padang-Painan Terganggu

Truk CPO Terguling Saat Menanjak di Pesisir Selatan, Jalan Padang-Painan Terganggu

5 Oktober 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.