Kamis, Agustus 20, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Setelah Medsos, Pemerintah Resmi Batasi Penggunaan AI bagi Siswa SD hingga SMA

Juni Fitra Yenti
Kamis, 12 Maret 2026 21:09
in Nasional
AI

AI


Kabarminang – Setelah mengatur batas usia penggunaan media sosial bagi anak, pemerintah kini menyiapkan kebijakan pembatasan penggunaan kecerdasan artifisial (AI) instan bagi pelajar. Langkah ini dilakukan untuk melindungi perkembangan kognitif anak di tengah pesatnya penggunaan teknologi digital.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, mengatakan pemerintah akan membatasi penggunaan AI instan bagi siswa pendidikan dasar hingga menengah.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh kementerian yang mengatur pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial di dunia pendidikan.

Hal itu disampaikan Pratikno di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dalam keterangan pers, Kamis (12/3/2026).

Menurutnya, pedoman tersebut akan mengatur berbagai aspek penggunaan teknologi digital di lingkungan pendidikan, mulai dari batasan usia pengguna, kesiapan anak, durasi penggunaan teknologi, hingga jenis teknologi yang diperbolehkan untuk digunakan oleh peserta didik.

Ia mencontohkan, siswa SD hingga SMA nantinya tidak diperbolehkan menggunakan AI instan seperti ChatGPT untuk menjawab pertanyaan secara langsung. Namun, kecerdasan buatan yang dirancang khusus untuk kebutuhan pendidikan tetap dapat dimanfaatkan.

“Pendidikan dasar dan menengah tidak diperbolehkan memanfaatkan AI-AI instan, misalnya bertanya langsung ke ChatGPT dan sebagainya. Tetapi AI yang memang dirancang untuk kebutuhan pendidikan tetap bisa digunakan,” ujar Pratikno.

Pratikno menegaskan kebijakan tersebut bukan berarti pemerintah melarang pemanfaatan teknologi dalam proses belajar mengajar. Pemerintah justru mendorong penggunaan teknologi, termasuk AI, selama penggunaannya relevan dan mendukung proses pendidikan.

Ia mencontohkan pemanfaatan teknologi AI dapat dilakukan dalam bentuk simulasi pembelajaran, seperti simulasi robotik atau teknologi pembelajaran interaktif yang dirancang khusus untuk membantu proses belajar siswa.

Menurutnya, pembatasan penggunaan AI instan perlu dilakukan untuk menghindari dampak negatif terhadap perkembangan kognitif anak, seperti fenomena brain rot dan cognitive debt atau utang kognitif akibat ketergantungan pada teknologi.

“Ini untuk menghindari brain rot dan cognitive debt, yaitu penurunan kemampuan kognitif akibat ketergantungan pada teknologi,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah juga telah mengatur pembatasan penggunaan media sosial bagi anak melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Aturan tersebut melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial secara mandiri di berbagai platform digital.

Regulasi ini merupakan turunan dari kebijakan perlindungan anak di ruang digital yang bertujuan memperkuat keamanan dan keselamatan anak saat beraktivitas di dunia maya.

Pemerintah menilai langkah tersebut perlu diambil karena ancaman di ruang digital semakin nyata, mulai dari paparan konten pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan daring, hingga kecanduan penggunaan internet.


Tags: AI pendidikanChatGPTkebijakan AIPendidikan IndonesiaPratiknoTeknologi Pendidikan

Berita Terkait

Pratu Rizki Kurniawan, Prajurit TNI Asal Sumbar Gugur Ditembak OPM di Papua Saat HUT ke-81 RI

Pratu Rizki Kurniawan Gugur Ditembak OPM di Papua Saat Hari Kemerdekaan, Keluarga Siapkan Pemakaman di Pesisir Selatan

18 Agustus 2026
Pratu Rizki Kurniawan, Prajurit TNI Asal Sumbar Gugur Ditembak OPM di Papua Saat HUT ke-81 RI

Pratu Rizki Kurniawan, Prajurit TNI Asal Sumbar Gugur Ditembak OPM di Papua Saat HUT ke-81 RI

18 Agustus 2026
Prabowo Kenalkan Susanah di Depan DPR, Buruh Pengupas Bawang yang Disebut Berupah Rp700 Ribu per Kg

Prabowo Kenalkan Susanah di Depan DPR, Buruh Pengupas Bawang yang Disebut Berupah Rp700 Ribu per Kg

15 Agustus 2026
Sebut Motor Listrik Hemat 50 Persen, Prabowo: Yang Pakai Motor Bensin, Ya Rasain

Sebut Motor Listrik Hemat 50 Persen, Prabowo: Yang Pakai Motor Bensin, Ya Rasain

13 Agustus 2026
Pria Berbusana Wanita Dalam Pawai Agustusan, MUI: Haram Hukumnya

Pria Berbusana Wanita Dalam Pawai Agustusan, MUI: Haram Hukumnya

8 Agustus 2026
Prabowo Ingin Gentengisasi Dipercepat, Sebut Seng Berkarat Bisa Picu Penyakit Paru-Paru

Prabowo Ingin Gentengisasi Dipercepat, Sebut Seng Berkarat Bisa Picu Penyakit Paru-Paru

30 Juli 2026
Next Post
Diduga Sakit Hati, Pria di Padang Bakar Ibu Angkat hingga Luka di Sekujur Tubuh

Diduga Sakit Hati, Pria di Padang Bakar Ibu Angkat hingga Luka di Sekujur Tubuh

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Video: Oknum TNI AL Cekcok dengan Warga di Padang Usai Tabrakan

Anggota TNI AL Klarifikasi Video Cekcok dengan Warga di Padang: Ada Hubungan Keluarga

15 Agustus 2026

Motor dan Truk Tangki Pertamina Terlibat Kecelakaan di Solok Selatan, 1 Orang Dikabarkan Tewas

Motor dan Truk Tangki Pertamina Terlibat Kecelakaan di Solok Selatan, 1 Orang Dikabarkan Tewas

16 Agustus 2026

Pengamat Sebut Sejumlah Figur PKS Ini Berpotensi Maju di Pilgub Sumbar 2029

Pengamat Sebut Sejumlah Figur PKS Ini Berpotensi Maju di Pilgub Sumbar 2029

18 Agustus 2026

Dicuekkan 2 Minggu, Guru Pria di Pesisir Selatan Bentak Guru Wanita, Korban Lapor Polisi

Dicuekkan 2 Minggu, Guru Pria di Pesisir Selatan Bentak Guru Wanita, Korban Lapor Polisi

11 Agustus 2026

Truk Cold Diesel Tabrak Dua Motor di Padang Pariaman, Tiga Orang Tewas

Truk Cold Diesel Tabrak Dua Motor di Padang Pariaman, Tiga Orang Tewas

14 Agustus 2026

Guru Diminta Bayar Rp200 Ribu, Ombudsman Telusuri Dugaan Pungli di Sumbar Teacher Summit 2026

Guru Diminta Bayar Rp200 Ribu, Ombudsman Telusuri Dugaan Pungli di Sumbar Teacher Summit 2026

14 Agustus 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.