Senin, Juli 6, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Setelah Medsos, Pemerintah Resmi Batasi Penggunaan AI bagi Siswa SD hingga SMA

Juni Fitra Yenti
Kamis, 12 Maret 2026 21:09
in Nasional
AI

AI


Kabarminang – Setelah mengatur batas usia penggunaan media sosial bagi anak, pemerintah kini menyiapkan kebijakan pembatasan penggunaan kecerdasan artifisial (AI) instan bagi pelajar. Langkah ini dilakukan untuk melindungi perkembangan kognitif anak di tengah pesatnya penggunaan teknologi digital.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, mengatakan pemerintah akan membatasi penggunaan AI instan bagi siswa pendidikan dasar hingga menengah.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh kementerian yang mengatur pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial di dunia pendidikan.

Hal itu disampaikan Pratikno di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dalam keterangan pers, Kamis (12/3/2026).

Menurutnya, pedoman tersebut akan mengatur berbagai aspek penggunaan teknologi digital di lingkungan pendidikan, mulai dari batasan usia pengguna, kesiapan anak, durasi penggunaan teknologi, hingga jenis teknologi yang diperbolehkan untuk digunakan oleh peserta didik.

Ia mencontohkan, siswa SD hingga SMA nantinya tidak diperbolehkan menggunakan AI instan seperti ChatGPT untuk menjawab pertanyaan secara langsung. Namun, kecerdasan buatan yang dirancang khusus untuk kebutuhan pendidikan tetap dapat dimanfaatkan.

“Pendidikan dasar dan menengah tidak diperbolehkan memanfaatkan AI-AI instan, misalnya bertanya langsung ke ChatGPT dan sebagainya. Tetapi AI yang memang dirancang untuk kebutuhan pendidikan tetap bisa digunakan,” ujar Pratikno.

Pratikno menegaskan kebijakan tersebut bukan berarti pemerintah melarang pemanfaatan teknologi dalam proses belajar mengajar. Pemerintah justru mendorong penggunaan teknologi, termasuk AI, selama penggunaannya relevan dan mendukung proses pendidikan.

Ia mencontohkan pemanfaatan teknologi AI dapat dilakukan dalam bentuk simulasi pembelajaran, seperti simulasi robotik atau teknologi pembelajaran interaktif yang dirancang khusus untuk membantu proses belajar siswa.

Menurutnya, pembatasan penggunaan AI instan perlu dilakukan untuk menghindari dampak negatif terhadap perkembangan kognitif anak, seperti fenomena brain rot dan cognitive debt atau utang kognitif akibat ketergantungan pada teknologi.

“Ini untuk menghindari brain rot dan cognitive debt, yaitu penurunan kemampuan kognitif akibat ketergantungan pada teknologi,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah juga telah mengatur pembatasan penggunaan media sosial bagi anak melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Aturan tersebut melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial secara mandiri di berbagai platform digital.

Regulasi ini merupakan turunan dari kebijakan perlindungan anak di ruang digital yang bertujuan memperkuat keamanan dan keselamatan anak saat beraktivitas di dunia maya.

Pemerintah menilai langkah tersebut perlu diambil karena ancaman di ruang digital semakin nyata, mulai dari paparan konten pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan daring, hingga kecanduan penggunaan internet.


Tags: AI pendidikanChatGPTkebijakan AIPendidikan IndonesiaPratiknoTeknologi Pendidikan

Berita Terkait

Komisi VIII Desak Kementerian Komdigi Blokir Akun dan Konten LGBT

MUI Ingatkan UI soal LGBT: Kampus Terbaik Harus Didik Mental-Spiritual Mahasiswa Baik

5 Juli 2026
Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby Ditahan KPK, Ini Profil dan Jejak Politiknya

Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby Ditahan KPK, Ini Profil dan Jejak Politiknya

1 Juli 2026
Logo Resmi HUT ke-81 RI Diumumkan, Karya Desainer Asal Padang Jadi Pemenang

Logo Resmi HUT ke-81 RI Diumumkan, Karya Desainer Asal Padang Jadi Pemenang

29 Juni 2026
Komisi VIII Desak Kementerian Komdigi Blokir Akun dan Konten LGBT

MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LGBT untuk Jerat Pelaku

28 Juni 2026
Prabowo Ingin Laba BUMN untuk Riset, Lalu Berkelakar: “Masalahnya, Ada Labanya Enggak?”

Prabowo Ingin Laba BUMN untuk Riset, Lalu Berkelakar: “Masalahnya, Ada Labanya Enggak?”

28 Juni 2026
Sering Didemo, Prabowo: Hati-Hati! Saya Tahu Siapa yang Bayar

Sering Didemo, Prabowo: Hati-Hati! Saya Tahu Siapa yang Bayar

24 Juni 2026
Next Post
Diduga Sakit Hati, Pria di Padang Bakar Ibu Angkat hingga Luka di Sekujur Tubuh

Diduga Sakit Hati, Pria di Padang Bakar Ibu Angkat hingga Luka di Sekujur Tubuh

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Perjalanan Pasutri di Solok Berakhir Tragis, Keduanya Tewas Ditabrak Truk

Perjalanan Pasutri di Solok Berakhir Tragis, Keduanya Tewas Ditabrak Truk

30 Juni 2026

Keluarga Beberkan Hal-Hal yang Dipertanyakan dalam Kematian Guru di Mes Polres Pesisir Selatan

Keluarga Beberkan Hal-Hal yang Dipertanyakan dalam Kematian Guru di Mes Polres Pesisir Selatan

30 Juni 2026

Guru SD Ditemukan Tewas di Mes Polres Pesisir Selatan, Keluarga Temukan Banyak Kejanggalan

Guru SD Ditemukan Tewas di Mes Polres Pesisir Selatan, Keluarga Temukan Banyak Kejanggalan

29 Juni 2026

Pria di Pesisir Selatan Cabuli Anak Tiri yang Sedang Tidur, Korban Siswi SMP

Pria di Pesisir Selatan Cabuli Anak Tiri yang Sedang Tidur, Korban Siswi SMP

2 Juli 2026

Kecelakaan Maut di Jalan Lintas Sumatera Solok, Seorang Mahasiswi Tewas

Kecelakaan Maut di Jalan Lintas Sumatera Solok, Seorang Mahasiswi Tewas

2 Juli 2026

Video: Bus Asal Sumbar Tabrakan dengan Truk di Jambi

Video: Bus Asal Sumbar Tabrakan dengan Truk di Jambi

1 Juli 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.