Kabarminang – Kesiapsiagaan bencana kebakaran di Kabupaten Sijunjung saat ini terganjal keterbatasan sarana prasarana. Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) setempat mengakui jumlah armada saat ini masih jauh dari standar ideal nasional.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Sijunjung, Syamsurijal mengungkapkan, pihaknya hanya memiliki tujuh unit kendaraan operasional. Dari jumlah tersebut, terdapat satu unit mobil produksi tahun 1981 yang hingga kini masih terpaksa difungsikan.
“Satu unit mobil damkar produksi tahun 1981 masih digunakan untuk kegiatan sosialisasi dan suplai air,” sebutnya kepada Sumbarkita, Kamis (13/3/2026).
Dia menjelaskan jika merujuk pada Permendagri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Pemadam Kebakaran, kondisi di Sijunjung masih berada di bawah ambang minimal. Regulasi mewajibkan satu pos kabupaten memiliki empat unit mobil, serta dua unit mobil untuk setiap pos sektor di tiap kecamatan.
Faktanya, peremajaan armada di Sijunjung terakhir kali dilakukan lebih dari satu dekade lalu.
“Terakhir kita melakukan pengadaan dua unit mobil damkar kapasitas 3.000 liter pada tahun 2015,” ungkap Syamsurijal.
Syamsurijal menjelaskan, penambahan unit baru membutuhkan biaya besar karena harus dibarengi dengan penambahan sedikitnya 24 personel lapangan per unit, untuk sistem kerja regu.
Mengingat keterbatasan kemampuan keuangan daerah, katanya Pemkab Sijunjung kini menempuh langkah diplomasi hibah luar negeri, melalui Kementerian Dalam Negeri.















